Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung
ABSTRAK:
untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera
Selatan Bangka Belitung, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan untuk meningkatkan pendapatan Pemerintah Kota Prabumulih dan mendukung kegiatan Usaha Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung maka perlu untuk menambah penyertaan modal Pemerintah Kota Prabumulih Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung dengan melakukan Perubahan Kedua terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan ini memuat perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Prabumulih ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 hlm dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, perlu adanya pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berdasarkan prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan ini memuat ketentuan terkait kedudkan kepala daerah dan wakil kepala daerah; kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah; pennganggaran da pengeluaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan : ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No 23 twqhun 2014,tentang Pemerintah Daerah, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pndapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Prabumulih tahun anggaran 2015
Dasar Hukum Peraturan ini adalah : UU No 12 tahun 1985, UU No 21 tahun 1997, UU No 28 tahun 1999, UU No 6 tahun 2001, UU No 17 tahun 2013, UU No 1 tahun 2004, UU No 10 tahun 2004, UU No 15 tahun 2004, UU No 25 tahun 2004, UU No 33 tahun 2004, PP No 104 tahun 2000, PP No 20 tahun 2001, PP No 64 tahun 2001, PP No 24 tahun 2004, PP No 23 tahun 2005, PP No 71 tahun 2010, PP No 33 tahun 2011, PP No 55 tahun 2005, PP No 56 tahun 2005, PP No 57 tahun 2005, PP No 58 tahun 2005, PP No 65 tahun 2005, PP No 8 tahun 2006,
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : Anggaran Pendapatan daerah, Belnja daerah, Pembiayaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 12 Tahun 2014
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Prabumulih kecuali Bab II Pasal 3 ayat (5) huruf h dan huruf k, Bab III Paragraf 8 Pasal 95 s/d 98, Paragraf 10 Pasal 111 s/d 114
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisai Perangkat daerah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
dalam rangka melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka perlu dilakukan Penyesuaian dan Penyempurnaan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD, Dinas, Lembaga Tehnis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan Kota Prabumulih;
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
UU No 6 Tahun 2001;UU No 33 Tahun 2004
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
sebagaimana telah diubah PP UU No 2 Tahun 2014;
PP 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PP No 38 Tahun 2007
PP No 41 Tahun 2007
PP No 6 Tahun 2010 :
Permendagri 57 Tahun 2007; sebagai
dengan Permendagri No 56 Tahun 2010 tentang
Perubahan atas Permendagri No 57 Tahun 2007
Permendagri No 64 Tahun 2007;
Permendagri No 40 Tahun 2011
Materi pokok dalam peraturan ini adalah :PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, JABATAN FUNGSIONAL, TATA KERJA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
38 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2014
ANGGARAN - DAN - BELANJA - PERUBAHAN - TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran dan Belanja Perubahan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan pasal 185 ayat (4) Undang - Undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang DPRD kota prabumulih telah menyempurnakan rancangan peraturan daerah tentang APBD perubahan tahun anggaran 2014 sesuai dengan keputusan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 572/KPTS/BPKAD/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan perda Perubahan tahun anggaran 2014 dan rancangan peraturan wali kota prabumulih tentang penjabran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014
Dasar Hukum dalam peraturan ini antara lain :UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU nO 12 Tahun 1994;UU No 21 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2000;UU No 28 Tahun 1999;UU No 6 Tahun 2001; PP No 20 Tahun 2001;PP No 65 Tahun 2001;PP No 66 Tahun 2001;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004;PP No 24 Tahun 2004;UU nO 25 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;PP No 23 Tahun 2005;sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No 74 Tahun 2012;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP No 58 Tahun 2005 ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 8 Tahun 2006;Permendagri No 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahun 2011;PP No 30 Tahun 2011;PP No 2 Tahun 2012;Keputusan bersama dewan perwakilan Rakyat daerah No 6 Tahun 2014
Materi pokok dalam peraturan : Anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2014
PERTANGGUNGJAWABAN - PELAKSANAAN - ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - KOTA PRABUMULIH TA 2013
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2014/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Prabumulih TA 2013
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa olen Badan Pemeriksa Keuangan paiing iambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah di ubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No, 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; UU No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2012; Perda Kota Prabumulih No. 9 Tahun 2012; Perda Kota No. 7 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain : dalam rangka pertanggungjawaban atas ketentuan pasal (1) UU No. Tahun 2004 yang telah dubah UU No. 12 Tahun 2008 maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pemerintah Kota Prabumulih telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, bahwa dikarenakan adanya perubahan pada penentuan nilai jual objek pajak, maka dipandang perlu melakukan penyesuaian dengan ketetapan nilai objek pajak yang baru dengan melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : UU No 6 Tahun 2001, UU No 32 Tahun 2004, sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 33 Tahun 2004 , UU No 28 Tahun 2009, PP No 38 Tahun 2007, PP No 69 Tahun 2010, PP No 91 Tahun 2010, Permenkeu No 147 Tahun 2010, Permenkeu No 148 Tahun 2010, Perda Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011.
Materi Pokok dalam Peraturan inin adalah : Nama, Subjek, objek Pajak Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 2 Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 3 Tahun 2014
- RETRIBUSI- IZIN - MEMPEKERJAKAN - TENAGA ASING -
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2014/NO.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
dengan telah ditetapkan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 ;
ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 ;
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
Dasar Hukum dalam peratuan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001;
UU No 13 Tahun 2003;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004;
sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua atas UU No 32
Tahun 2004;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009:
PP No 38 Tahun 2007 ;
PP No 69 Tahun 2010;
PP No 65 Tahun 2012;
PP No 97 Tahun 2012 ;
Permenakertrans No 12 Tahun 2013.
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DWILAYAH PEMUNGUTANAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI, STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG, PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN,TATA CARA PEMBAYARAN, SANKSI ADMINISTRASI, PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, KADALUWARSA,
PEMANFAATAN, INSENTIF PEMUNGUTAN, PEMBINAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 huruf a jo Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No Tahun 2001, UU No 28 Tahun 2002, UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008, UU No 28 Tahun 2009, PP No 38 Tahun 2007, Perda Kota Prabumulih No 1 Tahun 2004,
Materi Pokok dalam Peraturan ini adalah : PRINSIP DAN MANFAAAT, PEMBERIAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN, SANKSI ADMINISTRASI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Untuk menjaga keserasian, keterpaduan pembangunan dan pengembangan Kota Prabumulih, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan, untuk melaksanakan pembangunan dan pemanfaatan di wilayah Kota Prabumulih secara terpadu, lestari, optimal, seimbang, diperlukan dasar untuk pedoman perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Kota Prabumulih, berdasarkan ketentuan dalam pasal 78 ayat (4) huruf c
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Prabumulih Tahun 2014– 2034.
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, UU No 6 Tahun 2001, UU No 26 Tahun 2007 , UU No 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, Perda Propinsi Sumatera Selatan Nomor 14 Tahun 2006 , Perda Kota Prabumulih Nomor 7 Tahun 2007 .
Materi Hukum dalam peraturan ini adalah : TUJUAN, KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENATAAN RUANG WILAYAH KOTA, RENCANA STRUKTUR RUANG, RENCANA POLA RUANG WILAYAH KOTA, KAWASAN STRATEGIS KOTA, ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KOTA, KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG, HAK, KEWAJIBAN, DAN PERAN MASYARAKAT, KETENTUAN PIDANA, PENGAWASAN PENATAAN RUANG, KELEMBAGAAN, PENYIDIKAN , KETENTUAN LAIN - LAIN, KETENTUAN PERALIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
66 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat