ABSTRAK: |
- bahwa wilayah kabupaten Tasikmalaya secara geologis, geografis, demografis, hidrologis, sosial, dan budaya merupakan wilayah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam maupun perbuatan manusia yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda dan dampak psikologis, sehingga diperlukan upaya penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu serta berbasis kearifan lokal; bahwa upaya penanggulangan bencana dilaksanakan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan masyarakat dari ancaman bencana dan menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pascabencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2012;
- Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas, Prinsip, Dan Tujuan, Tanggung Jawab Dan Wewenang Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban, Dan Peran Masyarakat, Forum Untuk Pengurangan Risiko Bencana, Partisipasi Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional Dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Alam, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Nonalam Dan Bencana Sosial, Standar Operasional Prosedur, Pengelolaan Bantuan, Kerjasama, Penyelesaian Sengketa, Pemantauan, Pelaporan Dan Evaluasi, Pengawasan Dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
|