Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 95, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN SETELUK REA DI KECAMATAN SETELUK KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Penataan Desa bertujuan untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan Desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas pelayanan publik serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan Desa dan daya saing Desa. Sebagai wujud pengejawantahan aspirasi masyarakat Desa Seteluk Tengah serta memperhatikan rekomendasi hasil kajian dan verifikasi persyaratan penataan Desa oleh Tim Pembentukan Desa Persiapan, Bupati Sumbawa Barat menyetujui usulan pemekaran Desa Seteluk Tengah melalui pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (3) dan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Seteluk Rea di Kecamatan Seteluk Kabupaten Sumbawa Barat.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 27 Tahun 2006
Ketentuan umum, Pembentukan, cakupan dan batas wilayah, Pemerintahan desa, Pelaporan dan evaluasi, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2019.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Sumbawa Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT NOMOR 35 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALIAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 46/PUU-XII/2014 tanggal 26 Mei 2015,Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi sudah tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dimaksud sehingga perlu diubah;
b. bahwa sesuai ketentuan pasal 251 ayat (2) Undang- Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Bupati/Walikota yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan yang lebih tinggi, kepentingan Umum,dan/atau kesusilaan dibatalkan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat;
c. bahwa dengan ditetapkanya Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 188-342-523 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pengendalaian Menara Telekomunikasi tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, sehingga harus dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 Nomor 35, Tambahan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 139);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 35 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2011 Nomor 35, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 5139), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan BAB V, Bagian Kelima, Pasal 29 diubah
2. Ketentuan BAB V, Bagian Keenam, Pasal 30 diubah
3. Besarnya Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2018.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2021
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH DI LINGKUP PEMERINTAH DAERAH SUMBAWA BARAT
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Proses Panata Usahaan Keuangan Daerah Menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Infromasi Pemerintah Daerah Di Lingkup Pemeirntah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK:
a. Bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
b. Pelaksanaan Penatausahaan keuangan daerah belum dapat menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) berbasis Web, karena masih dalam tahap Maintanance.
c. Sesuai Ketentuan angka 3 huruf b, surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Nomor 903/235/Keuda, tanggal 18 Januari 2021, perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ Tanggal 12 Januari 2021, bahwa bagi Pemerintah Daerah yang masih mengalami kendala dalam penatausahaan pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2021 dapat melakukan proses Penatausahaan diluar SIPD, yang secara bersamaan tetap direkam dalam SIPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lambat setiap akhir bulan dengan tetap berkoordinasi dengan Ditjen Bina Keuangan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Proses Penatausahaan Keuangan Daerah menggunakan Aplikasi Diluar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Llembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738); Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
PROSES PENATAUSAHAAN KEUANGAN DAERAH MENGGUNAKAN APLIKASI DILUAR SISTEM INFORMASI PEMERINTAHAN DAERAH, yang terdiri atas 7 Pasal ketentuan penatausahaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 5 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Terminal
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
a. Dengan berlakunya UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah, Pemerintah Daerah dituntut untuk kreatif menggali potensi sumber Pendapatan Asli Daerah;
b. Sesuai dengan UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 Tahun 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk menyusun PERDA tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
c. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada msayarakat serta untuk menaga keamanan dan keselamatan penumpang Pemerintah Daerah telah menyediakan Terminal sebagai tempat menaikkan dan menurunkan penumpang atau barang;
d. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang Retribusi Terminal.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 14 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 66 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Sanksi Administrasi; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 15 Tahun 2017
APBD - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Retribusi Izin Gangguan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. Dengan diberlakukannya UU No 18 Tahun 1997, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 34 TAHUN 2000, Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b. Pemberian izin gangguan diperuntukkan pada lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah Izin Gangguan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 24 Tahun 1992;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 23 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
PP No. 27 Tahun 1983;
PP No. 29 Tahun 1986;
PP No. 66 Tahun 2001;
Kepres No. 33 Tahun 1992;
Permendagri No. 1 Tahun 1985;
Permendagri No. 84 Tahun 1993;
Permendagri No. 5 Tahun 1992;
Permendagri No. 7 Tahun 1992;
Permendagri No. 4 Tahun 1997.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Cara Penghitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kedaluwarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 54 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Registrasi dan Pengkartuan Ternak
ABSTRAK:
bahwa ternak besar seperti sapi,kerbau dan kuda merupakan komoditi strategis bagi masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013,Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/PERMENTAN/OT.140/1/2010,dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/PERMENTAN/OT.140/7/2011
Materi Pokok : Sasaran Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Objek,subjek,waktu registrasi dan Pengkartuan Ternak,Ketentuan Registrasi dan Pengkartuan Ternak,Sanksi Administrasi,Pembinaan,Pengawasan,Monitoring,dan Evaluasi,dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2022.
Jumlah Halaman : 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 66 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 66, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERIKANAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2016
Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan organisasi, Tugas dan fungsi serta uraian tugas, Tata kerja, Kepegawaian, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2019.
-
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 88 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 88, BAGIAN HUKUM KABUPATEN SUMBAWA BARAT
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SUMBAWA BARAT
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peratutan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 11 tahun 2016
Ketentuan umum, Kedudukan dan susunan origanisasi, Tugas dan fungsi, Kedudukan, Tugas pokok dan fungsi staf ahli, Jabatan fungsional, Kepegawaian dan jabatan perangkat daerah, Tata kerja, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
-
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 34 Tahun 2021
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN b. PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, Berita Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2021 Nomor 34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa terdapat penyesuaian belanja dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Sumbawa Barat sesuai surat Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440/1439/DIKES/VII/2021 perihal Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Kabupaten Sumbawa Barat:
b. bahwa terdapat kebutuhan pergeseran anggaran dalam rangka menindaklanjuti rokomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) terkait hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun Anggaran 2020 di Badan Pendapatan Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Sekretariat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat;
c. bahwa berdasarkan perumbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 _ tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID -19) dan Dampaknya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 149); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 737); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Klasifikasi, Kodefikasi, Dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2); Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 13 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor VG: Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2).
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI SUMBAWA BARAT NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021, yang terdiri atas II Pasal Perubahan Ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 60 Tahun 2020
Tidak Ada
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2020
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 145, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4340); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tetang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575); Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155); Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4693); Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sistem
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2012 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 2);Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 12
Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2018 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa
Barat Nomor ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 8
Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Tahun 2019 Nomor
8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor ).
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019, yang terdiri atas 13 Pasal ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
10 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat