Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesejahteraan Lanjut Usia
ABSTRAK:
BAHWA ORANG LANJTU USIA MERUPAKAN KELOMPOK MASYARAKAT RENTAN YANG BERHAK MEMPEROLEH PERLAKUAN DAN PERLINDUNGAN LEBIH BERKENAAN DENGAN KEKHUSUSANNYA MELALUI UPAYA PENGHORMATAN ATAS DHARMA BAKTI YANG SUDAH DIBERIKAN; BAHWA BERDASARKAN PERTIMBANGAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PERLU MEMBENTUK PERATURAN DAERAH TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR 30/PRT/M/2006 TENTANG PEDOMAN TEKNIS FASILITAS DAN AKSESIBILITAS PADA BANGUNAN GEDUNG DAN LINGKUNGAN; PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG KESEJAHTERAAN LANJUT USIA (LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2007 NOMOR 4)
KETENTUAN UMUM; ASAS DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; KAWASAN RAMAH LANJUT USIA; PENINGKATAN KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI LANJUT USIA; KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI; PENGHARGAAN; KEPERANSERTAAN; PEMBIAYAAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2018.
TIDAK ADA
PERATURAN PELAKSANAAN DARI PERATURAN DAERAH INI DITETAPKAN PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN SEJAK PERATURAN DAERAH INI DIUNDANGKAN
25 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 4/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan DanAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur (Himpunan Peraturan Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578) ;Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah ( Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2036); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067).
KETENTUAN UMUM, PENGHASILAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, TUNJANGAN KESEJAHTERAAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, UANG JASA PENGABDIAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD, PENGELOLAAN HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
29 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 3 Tahun 2017
bahwa Bangunan Gedung penting sebagai tempat melakukan kegiatan untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang
terwujudnya tujuan pembangunan nasional, oleh karenanya harus diselenggarakan secara tertib, diwujudkan sesuai fungsinya, dipenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan dan berwawasan lingkungan; bahwa agar Bangunan Gedung dapat terselenggara secara tertib dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya pembinaaan, guna meningkatkan keselamatan bangunan serta kenyamanan dan keselamatan bagi yang menempati bangunan, perlu mengatur tata bangunan yang meliputi kondisi fisik dan lingkungan bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok–Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor (4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor (4844); Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4722); Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5159); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5242); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5092); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956); Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957); Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4532); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5285); Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Persyaratan Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan Aksesibilitas Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Sertifikat Laik Fungsi Bangunan
Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2007 tentang Pedoman Ahli Bangunan Gedung; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 45/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis PemBangunan Gedung Negara; Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan Teknis Proteksi Kebakaran; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung; Peraturan daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 02 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010–2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 5);
KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP, FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN GEDUNG, PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG, PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG, PRASARANA BANGUNAN GEDUNG YANG BERDIRI SENDIRI, TABG, PERAN MASYARAKAT, PEMBINAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN LAIN-LAIN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2017.
- Pemerintah Daerah melaksanakan penertiban kepemilikan IMB dan SLF dengan ketentuan pentahapan sebagai berikut:
a. untuk Bangunan Gedung selain dari fungsi hunian, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah dilakukan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
b. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasi nonsederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus
sudah dilakukan selambat-lambatnya 10 (sepuluh) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini;
c. untuk Bangunan Gedung fungsi hunian dengan spesifikasisederhana, penertiban kepemilikan IMB dan SLF harus sudah
dilakukan selambat-lambatnya 8 (delapan) bulan sejak diberlakukannya Peraturan Daerah ini.
- Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung
sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
102 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia dan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah yang pada hakikatnya adalah pembangunan masyarakat seutuhnya; bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat akan berdampak pada kerugian ekonomi yang besar, dan oleh karena itu setiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat merupakan investasi bagi pembangunan Negara; bahwa Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki
kewenangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81); Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Klinik; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2016 tentang Sistem Kesehatan Provinsi (Lembaran Daerah (Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 55); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH, UPAYA KESEHATAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN, PEMBIAYAAN KESEHATAN, SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN, SEDIAAN FARMASI, PERBEKALAN KESEHATAN DAN MAKANAN MINUMAN, MANAJEMEN, INFORMASI DAN REGULASI KESEHATAN, PEMBERDAYAAN MASYARAKAT, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, juncto
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, juncto Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, Pemerintah Kabupaten Nganjuk memiliki kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan terjangkau bagi setiap warga negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tenaga pendidik dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4586); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5494); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769); Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863); Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Tenaga pendidik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2016 Nomor 9);
KETENTUAN UMUM, ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN, HAK DAN KEWAJIBAN, PAUD DAN PENDIDIKAN DASAR, PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN, PENDIDIKAN NONFORMAL DAN INFORMAL, PENDIDIKAN INKLUSI DAN PENDIDIKAN BAGI ANAK YANG MEMILIKI KECERDASAN ISTIMEWA DAN/ATAU BAKAT ISTIMEWA, SISTEM PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU DAN MUTASI, PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN, KURIKULUM, BAHASA PENGANTAR, EVALUASI DAN SERTIFIKASI, PENGAWASAN, PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN, WAJIB BELAJAR, SARANA DAN PRASARANA, PENDANAAN PENDIDIKAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KERJASAMA, PENGHARGAAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
tidak ada
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
64 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Nganjuk
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Rapublik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
ketentuan umum, asas, pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan unit pelaksana teknis, staf ahli, kepegawaian, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2016.
Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 09 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 11 Tahun 2008, Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 12 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Nganjuk Nomor 05 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku mulai bulan Januari 2017, kecuali ketentuan yang mengatur mengenai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini dibentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah diundangkannya peraturan daerah ini.
9 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA
ABSTRAK:
BAHWA KEBUDAYAAN TRADISIONAL TAK BENDA MERUPAKAN BAGIAN DARI ADAT ISTIADAT DAERAH DAN KEKAYAAN BUDAYA BANGSA SEBAGAI WUJUD PEMIKIRAN DAN PERILAKU KEHIDUPAN MANUSIA YANG PENTING ARTINYA BAGI PEMAHAMAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH, ILMU PENGETAHUAN, DAN KEBUDAYAAN DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERNAGSA DAN BERNEGARA; SEHINGGA PERLU DILESTARIKAN DAN DILINDUNGI DALAM RANGKA MEMAJUKAN KEBUDAYAAN DAERAH UNTUK SEBESAR-BESARNYA KEMAKMURAN MASYARAKAT
PELIMPAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 07/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELIMPAHAN PRASARANA SARANA DAN UTILITAS DARI PENGEMBANG KEPADA PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan daerah serta meningkatnya pertambahan penduduk di Kabupaten Nganjuk, tuntutan masyarakat terhadap ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman mengalami peningkatan dan pengembangan; bahwa dalam rangka memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sebagaimana dimaksud huruf a dan dalam rangka keberlanjutan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, perlu pelimpahan prasarana, sarana dan utilitas dari pengembang kepada Pemerintah Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Perukiman di Daerah, ketentuan pelimpahan prasarana, sarana dan utilitas yang telah selesai dibangun dari pengembang kepada pemerintah daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas dari Pengembang kepada Pemerintah Daerah;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Penataan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2008 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk
Tahun 2011 Nomor 05); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2015 Nomor 27);
Ketentuan Umum, Tujuan dan Prinsip, Perumahan dan Permukiman, Prasarana, sarana dan Utilitas, Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas, Persyaratan Pelimpahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman, Pembentukan Tim Verifikasi, Tata Cara Pelimpahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas, Pengelolaan prasarana, Sarana, dan Utilitas, Peran Serta Masyarakat, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
Pengembang yang berbadan hukum atau bukan badan hukum yang telah melakukan pembangunan perumahan dan permukiman sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dan belum menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman, wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan permukiman paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini diundangkan.
14 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV/AIDS
ABSTRAK:
bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia; bahwa penularan HIV/AIDS semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengobatan Antiretroviral; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2015
tentang Pelayanan Laboratorium Pemeriksa HIV dan Infeksi Oportunistik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di Jawa Timur (Lembaran Daerah Propinsi Jawa Timur Tahun 2004 Nomor 3); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Upaya Kesehatan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa
Timur Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 56);
KETENTUAN UMUM, AZAS DAN TUJUAN, PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN, KOMISI PENANGGULANGAN AIDS, PERAN SERTA MASYARAKAT, PEMBIAYAAN, PEMBINAAN, KOORDINASI DAN PENGAWASAN, SANKSI ADMINISTRATIF, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
tidak ada
Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
18 halaman dan 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nganjuk No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BUMD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 sampai dengan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila telah dibuat peraturan daerah tentang penyertaan modal pemerintah daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk
belum mengatur dan mengakomodir barang milik daerah yang juga merupakan bagian penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk; bahwa dalam perkembangannya penyertaan modal pemerintah daerah terjadi perubahan jumlah nilai penyertaan modal
daerah kepada perusahaan daerah untuk meningkatkan kinerja perusahaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk
Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1962 Nomor 17) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 1993 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 169 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 1993 Nomor 6); Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk Tahun 1988 Nomor 1); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 07 Tahun 2010 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Anjuk Ladang Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2010 Nomor 03); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 10 Tahun 2011
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2011 Nomor 07); Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk Pada Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nganjuk (Lembaran Daerah Kabupaten Nganjuk Tahun 2014 Nomor 02) diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2016.
Diantara angka 7 dan angka 8 Pasal 1 disisipkan 3 (tiga) angka, yakni angka 7a, angka 7b dan angka 7c serta diantara angka 11 dan angka 12 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 11a, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 7 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat