TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - ENERGI - DAN - SUMBER - DAYA - MINERAL - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 92, BD 2016/92 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah diitetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat dan perlu ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 70 Tahun 2009; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 24 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; PP No. 14 Tahun 2012; PP No. 62 Tahun 2012; PP No. 79 Tahun 2014; PP No. 121 Tahun 2015; PP No. 122 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2001; Perda Prov. Jabar No. 2 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 21 Tahun 2014; Perda Prov. jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Energi daN Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum,UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2010 dicabut.
56 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 91 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 85 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Kehutanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAn - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KEHUTANAN - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 91, BD 2016/91 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, dan perlu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 4 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2015; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 37 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Permenhut No. P.72/Menhut-II/2009; Permen LHK No. P.74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016; Perda Prov. Jabar No. 25 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 91 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 38 Tahun 2015 dicabut.
60 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 90 Tahun 2016
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - KELAUTAN - DAN - PERIKANAN - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 90, BD 2016/90 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 84 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata keija Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 7 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 7 Tahun 2011; Perda Pro. Jabar No. 9 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 59 Tahun 2013; Pergub Prov. Jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rician Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di lingkungan Dinas Keluatan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 37 Tahun 2015 dicabut.
71 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 88 Tahun 2016
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANATEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - TENAGA - KERJA - DAN - TRANSMIGARSI - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 88, BD 2016/88 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016 sehingga perlu ditetapkan tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat dan perlu ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU Uap Tahun 1930; UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 1; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 31 Tahun 2006; PP No. 50 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2013; Perpres No. 81 Tahun 2006; Perpres No. 21 Tahun 2010; Permenaker No. 22 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 9 Tahun 2013; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 16 Tahun 2015; Pergub Jabar No. 81 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugs Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Dinas, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.
46 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 87 Tahun 2016
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PERHUBUNGAN - PROVINSI - JAWA BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 87, BD 2016/87 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa telah ditetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016 dan perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas DI lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, serta perlu ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir denga UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 17 Tahun 2008; UU No. 1 Tahun 2009;UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2009; PP No. 5 Tahun 2010; PP No. 20 Tahun 2010; PP No. 8 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Perda No. 3 Tahun 2011; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas di lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di lingkungan Dinas Perhubungan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 42 Tahun 2010 dicabut.
47 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 86 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 73 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - HIDUP - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 86, BD 2016/86 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 86 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan perlu ditetapkan dnegan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 81 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 7 Tahun 2008; Permen LHK No. 74/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016;Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. Jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Uniit Lingkungan Hidup, Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, UPTD di Lingkungan Hidup, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
17 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 85 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 70 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - UNIT - PELAKSANA - TEKNIS - DINAS - DI - LINGKUNGAN - DINAS - PENIDIDKAN - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 85, BD 2016/85 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan Pergub Jabar No. 84 Tahun 2016, perlu segera disusun tugas pokok, fungsi, rincian tugas unit, dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan ditetapkan dengan Pergub Jabar.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakli, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Prov. jabar No. 84 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Pokok, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Balai di lingkungan Dinas Pendidikan, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Tata Kerja, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2015 dicabut.
32 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 83 Tahun 2016
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 175 Tahun 2021 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - BADAN - PENANGGULANGAN - BENCANA - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 83, BD 2016/83 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 dan Pasal 2 ayat (3) Pegub Jabar No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP RI No. 60 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 45 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja,Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 57 Tahun 2010 dicabut.
29 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2016
TUGAS - POKOK - FUNGSI - RINCIAN - TUGAS - UNIT - DAN - TATA - KERJA - BADAN - KESATUAN - BANGSA - DAN - POLITIK - PROVINSI - JAWA - BARAT
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 82, BD 2016/82 seri D
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, Dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016 dan Pasal 2 ayat (3) Pergub Jabar No. 45 Tahun 2016, perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP RI No. 60 Tahun 2008; PP No. 18 Tahun 2016; Perda Prov. Jabar No. 6 Tahun 2016; Pergub Jabar No. 45 Tahun 2016.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
30 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 81 Tahun 2016
TUGAS POKOK , FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA BADAN PENGHUBUNG
2016
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 81, BD 2016/81
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang TUGAS POKOK , FUNGSI, RINCIAN TUGAS UNIT DAN TATA KERJA BADAN PENGHUBUNG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat dan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Barat tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja Badan Penghubung
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan ini terdiri dari 3 Bab 11 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit dan Tata Kerja; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 62 Tahun 2009 dicabut.
14 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat