KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2017/NO.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENYELENGGARA PELAYANAN PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan kegiatan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Bantaeng secara trasparan dan akuntabel diperlukan pegawai yang bersih, berwibawa, profesional dan bertanggungjawab serta memiliki integritas tinggi dan menjunjung prinsip-prinsip pelaksanaan tugas pemerintahan yang baik.
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pegawai Pemerintah
Kabupaten Bantaeng yang bersih, berwibawa, profesional
dan bertanggungjawab serta memiliki integritas dalam menjalankan tugas, dan reformasi birokrasi perlu menetapkan Kode Etik Pegawai yang ditempatkan pada Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pejabat Pengadaan, POKJA Pengadaan Barang/Jasa dan PPHP di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dengan Keputusan Bupati Bantaeng.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor.74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4
Tahun 2015;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
142 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara RI Tahun
2014 Nomor 2003);
10. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2012 tentang
Unit Layanan Pengadaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. PRINSIP PENGADAAN BARANG / JASA
3. KODE ETIK
4. KOMITE ETIK
5. PEMERIKSAAN DAN KEPUTUSAN
6. SANKSI
7. SEKRETARIAT
8. KEUANGAN
9. KETENTUAN LAIN LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2017.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 17 ayat (7) dan Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2002
1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4493) yang telah ditetapkan menjadi Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
CARA PEMILIHAN, PENCALONAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 14 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu membentuk organisasi perangkat daerahnya.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041 ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturang Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 3 tahun 2005 menjadi undang-undang;
5. Undang-Undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Skrutural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191) Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002
8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penglolaan Keuangan Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Standar Pelayanan Minimal
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2007.
18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 33 Tahun 2007
PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) KABUPATEN BANTAENG
2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2007/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN TARIF AIR MINUM PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM ( PDAM ) KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Berita Acara Badan Pengawas
Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Bantaeng
Nomor 01/ BA / BP – PDAM / BT / XII / 2007 Tarif
/PDAM/BT/XI/2007 tentang Persetujuan Tarif Air
Minum, maka Tarif Air Minum yang berlaku
berdasarkan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tk. II
Bantaeng Nomor 480 Tahun 2003 Tanggal 15
Desember 2000 dan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 1 Tahun 2004 tidak sesuai lagi
dengan kondisi serta beban biaya yang semakin
meningkat, maka dipandang perlu ditinjau kembali.
b. bahwa untuk pengelolaan yang baik maupun
kesempurnaan diperlukan adanya biaya yang sangat
besar, baik biaya pemeliharaan maupun biaya
penggantian peralatan yang memadai dengan
dibebankan kepada masyarakat pemakai jasa air
minum sesuai dengan prinsip – prinsip ekonomi
perusahaan yang sehat tanpa mengabaikan fungsi
sosial dengan memperhatikan kemampuan
masyarakat.
2
c. bahwa untuk memenuhi maksud tersebut diatas pada
huruf a dan b di atas, dipandang perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bantaeng.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah Tk. II Di Sulawesi (
Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1962 Tentang Jo.
Nomor 6 Tahun 1969 Tentang Perusahaan Daerah
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 2387);
3. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4389);
4. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 3 tahun 2005 menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara tahun 2005 Nomor 108,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548) ;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun
2007 tentang Organisasi dan Kepegawaian PDAM ;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun
2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara
Pengaturan Tarif Air Minum PDAM ;
7. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5 Tahun 1984 / 28
Kpts/1994 Tentang Pedoman Struktur dan
Perhitungan Untuk Menentukan Tarif Air Minum
Bagi Perusahaan Daerah Air Minum ( PDAM ) ;
3
8. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
772/KPTS/1992 Tanggal 1 Desember 1992 Tentang
Penyerahan Pengelolaan Prasarana Dan Sarana Air
Bersih Di Kabupaten Bantaeng Atau Dialih Statuskan
Dari BPAM Menjadi PDAM;
9. Peraturan Daerah Tingkat II Bantaeng Nomor 1
Tahun 1988 Tanggal 23 Maret 1988 tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten
Bantaeng.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2007.
NOMOR 33 TAHUN 2007
27
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 19 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2015/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH KABUPATEN DAERAH TINGKAT II BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan Perusahaan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng, maka
dipandang perlu membuat peraturan pelaksanannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Dokumentasi dan Informasi Hukum|114
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Nomor 23
Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 1565, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593 );
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi
dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
1982 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24
Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2011 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 3);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 3 Tahun 1982 tentang Pembentukan
Perusahaan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
NOMOR 19 TAHUN 2015
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 22 Tahun 2011
PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2011/NO.141
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN BANTUAN KEPADA MAHASISWA KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
khususnya masyarakat Kabupaten Bantaeng, dipandang perlu memberikan
bantuan kepada mahasiswa Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan
dengan Keputusan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4132) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4430);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
5. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
197
Lembaran Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 10 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4965);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA, POLIKTIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2010/NO.101
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA, POLIKTIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Pasal 34 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 tahun
2009, maka dipandang perlu menetapkan Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Lembaran Negara RI Nomor 4741).
1. KETENTUAN UMUM
2. STRUKTUR ORGANISASI
3. RINCIAN TUGAS
4. TATA KERJA
5. KETENTUAN PERALIHAN
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2013
PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2013/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|79
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|80
17. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 13);
29. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9); dan
30. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 26 Tahun 2012 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2013 (Berita Daerah Tahun 2012 Nomor
214).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
NOMOR 8 TAHUN 2013
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2011
PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/NO.128
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerahdaerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nommor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
143
7. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158; Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Keuangan Desa;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2006 tentang
Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2006 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2007 tentang
Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 7);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2007 tentang
Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 8 );
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Alokasi Dana Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008
Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2011.
NOMOR 7 TAHUN 2011
21
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2015
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2015 TENTANG DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa,
maka dipandang perlu membuat peraturan
pelaksanannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4348);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
Dokumentasi dan Informasi Hukum|117
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang
Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran
Negara Indonesia Tahun 1988 Nomor 5);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5539);
11. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015
Nomor 5).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat