Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan proses penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang PemeriksaanPengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5243);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310).
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 5).
1. KETENTUAN UMUM
2. STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2013
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2012.
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2008
PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2008
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2008/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN BIAYA PERJALANAN DINAS BAGI PEJABAT, PNS DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DALAM LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pembiayaan untuk perjalanan dinas harus sesuai
dengan kebutuhan dan memenuhi kaidah – kaidah
pengelolaan keuangan daerah, maka dipandang perlu
melakukan peninjauan kembali terhadap satuan biaya
Perjalanan Dinas bagi Pejabat, PNS dan Pegawai Tidak
Tetap dalam Lingkup Kabupaten Bantaeng ;
a. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas, dan demi
terciptanya kepastian Hukum maka perlu mengatur
standar satuan biaya Perjalanan Dinas yang ditetapkan
dalam Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) ;
2
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 756, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3851 ) ;
4. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286 ) ;
5. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4355 ) ;
6. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4394);
7. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4548);
8. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2994 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4028) ;
3
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4416), sebagaimana telah beberapakali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun
2007 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4712) ;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4578) ;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 ;
13. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 96/PMK.02/2006
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2007;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bantaeng ( Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 3 );
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 5 )
PAKAIAN DINAS PADA LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2018/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PADA LINGKUP BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatan pelayanan penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah memandang perlu untuk meningkatkan citra, wibawa, disiplin dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara serta membangun identitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sehingga dipandang perlu mengatur seragam dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara di lingkup BPBD Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 No.74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 No.6, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
8. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan
Bencana Nomor 15 Tahun 2104 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi Kedudukan, Tugas Pokok dan
Fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor 2;
10. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 22 Tahun 2014 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 22);
11. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 202) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2018 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2018 Nomor 12);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PAKAIAN DINAS
4. ATRIBUT PAKAIAN DINAS
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2018.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 55 Tahun 2017
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2017/NO.55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1), Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal, perlu penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan penanaman modal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724) ;
3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
8. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal ;
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
10. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
11. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
12. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41/M- Ind/Per/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3);
14. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 16).
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pelayanan
3. Penyelenggaraan Pelayanan Penanaman Modal
4. Permohonan
5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal
6. Sistem Informasi dan Pengaduan
7. Ketentuan Sanksi
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2017.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 20 Tahun 2011
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2011/NO.138
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PADA INSTANSI PEMUNGUT PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 171 Ayat(3) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah dapat diberi Insentif.
b. bahwa Pemberian Insentif dapat diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut
Pajak dan Retribusi Daerah apabila mencapai Kinerja Tertentu.
c. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a dan b diatas,Perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Tata cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak daerah dan Retribusi Daerah pada Instansi Pemungut Pajak dan Retribusi Daerah.
1. Undang-Undang nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-uandangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 13 Tambahan Lembaran Negara 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara RI Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5049);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
1. KETENTUAN UMUM
2. INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
3. PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN
4. PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2011.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2012/NO. , TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Bantaeng dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha, dengan ditetapkannya Undang-Undang No. 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, maka perlu dijabaran ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bantaeng.
Dasar Hukum:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perubahan kedua;
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Dan Ekosistemny;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Alam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pertanian
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pusat dan Pemerintahan Daerah
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana
TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANTAENG
TAHUN 2012 – 2032
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
76 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 14 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2014/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG BANGUNAN GEDUNG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Bangunan Gedung, maka dipandang perlu membuat
peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4247);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesi
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3347) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3347));
Dokumentasi dan Informasi Hukum|161
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nopmor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4532);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2007 Nomor 24);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2012 Nomor 8);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2014 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2014.
NOMOR 14 TAHUN 2014
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 50 Tahun 2018
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2018/NO.50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 5). Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 11).
1.KETENTUAN UMUM
2.RUANG LINGKUP
3.KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL
4.KEWENANGAN LOKAL BERSKALA DESA
5.MEKANISME PENYELENGGARAAN KEWENANGAN DESA
6.PEMBIAYAAN
7.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 6 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan,Penghapusan, Penggabungan Desa Dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
Untuk menghadapi perkembangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta percepatan pengembangan kawasan pedesaan, dipandang perlu membuat pengaturan tersendiri mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan desa dan perubahan status desa menjadi kelurahan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang di masyarakat .
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
PEMBENTUKAN,PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN DESA DAN PERUBAHAN STATUS DESA MENJADI KELURAHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
41 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 32 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2018/NO.32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS TERMINAL DAN PERPARKIRAN PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat operasional atau teknis penunjang lainnya pada Dinas Perhubungan dipandang perlu membentuk unit pelaksana teknis terminal dan perparkiran;
b. bahwa berdasarkan rekomendasi pembentukan unit pelaksana teknis daerah dari Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B Ortala;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan dengan peraturan bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahaan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Lalu-Lintas Jalan (Tambahan Lembaran Negara R.I Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 451);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 6).
1.KETENTUAN UMUM
2.PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3.SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4.TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
5.PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
6.TATA KERJA
7.KETENTUAN PERALIHAN
8.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat