PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2022 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTAENG NOMOR 49 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 164 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dituangkan
dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2023 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pesat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6735); 10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4576);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi
Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5165);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 548, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6279);20. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6322);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 972);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor
6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2007
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2017 Nomor 6 tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 6);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2020 Nomor 10);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 39);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 6);
27. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2019 Nomor 49).
PASAL 1 : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 semula berjumlah
Rp1.049.193.123.325,00 bertambah sejumlah Rp0,00 sehingga menjadi Rp1.049.193.123.325,00
PASAL 2 : Perubahan atas Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran
Peraturan Bupati ini.
PASAL 3 : Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
PASAL 4 : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2023
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri
Sipil, dan sesuai dengan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 28 Tanggal
29 Desember 2021 tentang Pengembangan
Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur
Pendidikan;
b. bahwa terhadap Pegawai Negeri Sipil Daerah di
lingkungan Pemerintah Daerah yang melanjutkan
pendidikan, perlu dikendalikan dan diarahkan
dalam rangka menjaga kelancaran pelaksanaan
tugas
kedinasan, pembinaan
disiplin,
pengembangan karier dan prestasi Pegawai Negeri
Sipil yang bersangkutan.
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822):
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran negara Republik Nomor 5601);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4017) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4193);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6307), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah
Nomor I1 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 771,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718).
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : JENIS PENDIDIKAN
BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA
PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB VI : PENETAPAN TUGAS BELAJAR
BAB VII : PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN
PROGRAM STUDI
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN
DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB IX : KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB X : HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB XI : PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN TUGAS BELAJAR
BAB XII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIII : PENDANAAN TUGAS BELAJAR
BAB XIV : PELAPORAN
BAB XV : KETENTUAN LAIN
BAB XVI : PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Nomor 16
Tahun 2014 tentang Pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil
Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Peraturan
Bupati Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Belajar Pegawai
Negeri Sipi Daerah Di Kabupaten Bantaeng, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun 2023
PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022;
b. bahwa karena adanya perubahan kriteria, Beban Kerja,
Prestasi Kerja, Tempat Bertugas, Kondisi Kerja, Kelangkaan
Profesi dan/atau Pertimbangan Objektif Lainnya, Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022 perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomr 4286), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penananan Pandemi Corona Virus Diseases
2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134
Tambaghan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6485);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penananan Pandemi Corona
Virus Diseases 2019 (COVID 19) dan/atau Dalam Rangka
Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian
Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi
Undang-Undang ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6485);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3234), sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 183
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494 );
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6328);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman
Evaluasi Jabatan.
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan
Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5;
Tambahan Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 6)
sebagimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 10 tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II :MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : KRITERIA DAN PENETAPAN BESARAN
TAMBAHAN PENGAHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB V: UNSUR PENILAIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB VI : KLASIFIKASI DAN KRITERIA PENERIMA
TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
BAB VII : KETENTUAN HARI, JAM KERJA, APEL KERJA
DAN KEGIATAN KENEGARAAN
BAB VIII : PEMBERHENTIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB IX : MEKANISME PELAPORAN DAN PEMBAYARAN
BAB X : TIM MANAJEMEN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB XI : PENGGUNAAN SISTEM TEKNOLOGI INFORMASI
BAB XII : PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII : MONITORING DAN EVALUASI
BAB XIV : ALOKASI ANGGARAN
BAB XV : PEMOTONGAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI
BAB XVI : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVII : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XVIII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Bantaeng Nomor
7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah ( Berita daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2022 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2023
PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHITUNGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
ahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta
Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghitungan
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
Anggaran 2023.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5165);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran
dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang
Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
Tata cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Insentif dan
Dana Operasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, serta
Pelaksanaan dan pertanggungjawaban Dana Operasional;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2021
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2021 Nomor 7);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2022
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 6);
17. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 49 Tahun 2022 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2022 Nomor 49);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : PENGELOMPOKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat