RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2019
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2018/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, maka dipandang perlu membuat aturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025, maka untuk menjabarkan dalam Dokumen Perencanaan Tahunan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun 2019;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dan a dan b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 7, Tambahn Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 283);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5);
1.KETENTUAN UMUM
2.RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 41 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
ABSTRAK:
a. bahwa sumber daya alam yang tersebar di daerah
merupakan kekayaan yang potensial untuk dikembangkan
dan dimanfaatkan secara optimal sebagai penunjang dalam
kegiatan pembangunan daerah dan pembangunan nasional
pada umumnya, serta kesejahteraan masyarakat daerah
pada khususnya, dengan tetap memperhatikan konservasi
sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta upaya
perlindungan dan pelestariannya;
b. bahwa sumber daya alam di daerah saat ini terus
mengalami perubahan yang memperlihatkan terjadinya
penurunan daya dukung lingkungan sebagai akibat
pemanfaatan objek jasa lingkungan.
c. bahwa berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup, untuk mempertahankan, meningkatkan
dan melestarikan potensi sumber daya alam dan
kandungannya perlu menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup dengan mengembangkan potensi jasa
lingkungan secara bijaksana dengan memperhatikan aspek
ekologis, ekonomis dan karakteristik sosial budaya
masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, b dan c
dipandang perlu menetapkan peraturan bupati tentang
pengelolaan imbal jasa lingkungan air.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan
Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|280
IndonesiaTahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3687);
4. Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNegara
Nomor 3888); sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19
tahun 2009;
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan
Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4959);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun
2009 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3429);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Negara Republik Indonesia
Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan
dan Pemberantasan Perusakan Hutan di Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013, Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5432);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara Tahun 2015
Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004, tentang
Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004, Nomor 147, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4453);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang
Pengembangan Sistem Penyedia Air Minum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4490);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata
Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta
Dokumentasi dan Informasi Hukum|281
Pemanfaatan Hutan(Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 nomor 22);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007, tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 24);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGELOLAAN JASA LINGKUNGAN AIR
BAB IV
IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB V
OBJEK DAN SUBJEK IMBAL JASA LINGKUNGAN AIR
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
MONITORING DAN EVALUASI
BAB IX
SANKSI
BAB X
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
NOMOR 41 TAHUN 2015
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 41 Tahun 2014
PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2014/NO.201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN DANA BAGI HASIL PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan
retribusi daerah kabupaten kepada desa sebagaimana
ketentuan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pembagian Dana Bagi Hasil
Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat Atas Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan
Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851),
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan
Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4189);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
13. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 nomor 3);
14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 4 tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 nomor 4);
15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi
Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2013 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 nomor 6)
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. PENGALOKASIAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
4. PENYALURAN DANA BAGI HASI PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 41 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan penyusunan Rencana
Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKASKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah (RKA-PPKD), maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Standar Biaya Tahun Anggaran
2018.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara
Repblik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
Dokumentasi dan Informasi Hukum|335
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Repblik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14
Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 874);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017
tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2017.
TAHUN 2017 NOMOR 41
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 42 Tahun 2014
PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2014/NO.202
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka membentuk kedisiplinan dan
kewibawaan pegawai, serta meningkatkan motivasi kerja,
maka dipandang perlu antara lain dilakukan pencermatan
atas ketentuan tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 17
Tahun 2010 tentang Disiplin Pakaian Dinas Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng,
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan
kebutuhan, sehingga perlu ditinjau untuk diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bantaeng tentang Pakaian Dinas Pegawai N
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822)
2. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
144);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Kabupaten Dan Pemerintahan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|394
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun
1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun
2009 tentang Hari Batik Nasional;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2009;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan Dan
Peralatan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAKAIAN DINAS
BAB III
PAKAIAN SIPIL YANG DIPAKAI PADA UPACARA RESMI KENEGARAAN,
UPACARA BUKAN KENEGARAAN,
DAN MENERIMA TAMU LUAR NEGERI
BAB IV
ATRIBUT PAKAIAN DINAS
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2014.
NOMOR 42 TAHUN 2014
64
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 42 Tahun 2018
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2018/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdssarkan pasal 343 Peraturan Menteri Dalam Negeri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, maka perlu dijabarkan dalam dokumen Perencanaan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Kabupaten Bantaeng Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang - Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4405);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pedoman, Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4817);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2018;
10. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 243) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2015 Nomor 7, Tambahn Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 283);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 10);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2010 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 7);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009 Nomor 6);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6);
1.KETENTUAN UMUM
2.RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
3.PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 42 Tahun 2015
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan
operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Dokumentasi dan Informasi Hukum|286
Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
RI Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 5243);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4574);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Dokumentasi dan Informasi Hukum|287
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4593);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor
5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012;
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016;
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2012 Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2015 Nomor 8).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
NOMOR 42 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 42 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BERITA DAERAH KABUPATEN BANTAENG TAHUN 2023 NOMOR 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat