STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2011/NO.152
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BIAYA MAKAN MINUM DAN TRANSPORT PETUGAS JAGA PUSKESMAS RAWAT INAP
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan khususnya
pada puskesmas rawat inap agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu
dilakukan upaya – upaya dengan menyiapkan biaya – biaya tambahan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang Standar Biaya
Makan Minum dan Transport Petugas Jaga Puskesmas Rawat Inap.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah –
daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara 74, Tambahan
Lembaran Negara 1822).
2. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang – Undangan (Lembaran Negara 53, Tambahan
Lembaran Negara 4389).
3. Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara 125, Tambahan Lembaran Negara 4437)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang –
Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara 59, Tambahan
Lembaran Negara 4844).
4. Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia 5063).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara 49, Tambahan Lembaran Negara
474).
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
207
7. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Dinas –
dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 26) sebagaimana telah diubah Peraturan Daerah Kabupaten
Bantaeng Nomor 2 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng
Tahun 2009 Nomor 2).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
NOMOR 24 TAHUN 2011
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2010
URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2010/NO.91
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang URAIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS PERIKANAN DAN KELAUTAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
: a. bahwa sebagai tindak lanjut dari pasal 42 ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi DinasDinas Daerah Kabupaten Bantaeng, maka dipandang perlu
menetapkan rincian tugas, fungsi dan tata kerja lingkup Dinas
Perikanan dan Kelautani Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a diatas, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara RI Tahun
1959 Nomor 74, Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran
Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Lembaran Negara RI Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun
2004 Nomor 53, Lembaran Negara RI Nomor 4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembar Negara Tahun
2008 Nomor 59, Lembaran Negara Nomor 4548);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89,
Lembaran Negara RI Nomor 4741).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
BAB III
RINCIAN TUGAS
BAB IV
TATA KERJA
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2010.
NOMOR 24 Tahun 2010
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2015
PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng
tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2014.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Dokumentasi dan Informasi Hukum|133
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran RI Negara Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara RI
Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang
Stándar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 49, Tambahan lembaran Negara RI Nomor
4503) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
136, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4574);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI
Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4576) ;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272) ;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4578);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585) ;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614) ;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Dokumentasi dan Informasi Hukum|134
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebaigaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Tahun 2013
No.8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun 2014 (Lembaran
Daerah Tahun 2014 Nomor 4);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
(Lembaran Daerah Tahun 2015 Nomor 6 );
25. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
190) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Bupati Bantaeng Nomor 25 Tahun 2014 (Berita Daerah
Tahun 2014 Nomor 153).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH (RKPD)
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 285 dan Pasal 286
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I
Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang
Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Dokumentasi dan Informasi Hukum|215
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia 4575);
8. Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2008 tentang Pedoman
Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4817);
10. Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2008 tentang Rencana
Kerja Pemerintah Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 82);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 7 Tahun
2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2008 – 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2009
Nomor 7);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah ;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
NOMOR 24 TAHUN 2014
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat 3 Peraturan
Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011;
b. bahwa perhitungan tarif Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi telah diubah dan diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun
2017;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 59
Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3980);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin
Mendirikan Bangunan Gedung;
9. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor
02/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 9) sebagaimana
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2017 Nomor 2);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok–pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2016 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
1. KETENTUAN UMUM
2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
3. PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI
4. SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN
5. SANKSI ADMINISTRASI
6. FASILITASI
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN KETAHANAN PANGAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan sebagai upaya mewujudkan Ketahanan Pangan Kabupaten sebagai bagian dari Ketahanan Pangan Nasional, dipandang perlu membentuk Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43
Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3890);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3656);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republi Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4254);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4816);
11. Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 tentang Dewan
Ketahanan Pangan;
12. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Nomor 24 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun
2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Nomor 27) sebaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 3) dan terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 2).
1. KETENTUAN UMUM
2. TUGAS DAN SUSUNAN ORGANISASI
3. TATA KERJA
4. PEMBIAYAAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2012.
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 24 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu diatur mengenai Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Bantaeng sesuai kondisi daerah .
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2005 menjadi Undang-undang;
4. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2007.
21 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2013
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2013/NO.197
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANTAENG NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011
tentang Retribusi JasaUsaha, maka dipandang perlu
membuat peraturan pelaksanaannya;
b. bahwa untuk memenuhi maksud pada huruf a di atas, maka
perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 18 ayat (6);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004
tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4433, sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45
Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5073) ;
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004
ftentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik
Dokumentasi dan Informasi Hukum|196
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) ;
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Daerah antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
Nomor 4444);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2005
tentang Sistem Keolahragaan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4535);
9. Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 10 Tahun 2009
tentang Kepariwisataan (Lembaran Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Republik Indonesia
Nomor 4966);
10. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
11. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009
tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
12. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
13. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
14. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang - undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5243);
15. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun
1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3253);
16. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun
1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 1993 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
17. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 42 Tahun
1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 1993 Nomor 60,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3528);
18. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun
1993 tentang Prasarana Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara
Dokumentasi dan Informasi Hukum|197
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3529);
19. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun
1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 3530);
20. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
21. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun
2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4585);
22. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2007 tentang Penyelenggaraan Pekan dan Kejuaraan
Olahraga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 35,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4702);
23. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun
2007 tentang Pendanaan Keolahragaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4704);
24. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4890);
26. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun
2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik
Indonesai Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Nomor 5070);
27. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun
2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan
Negara Republik Indonesia Nomor 5108);
28. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun
2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119,
Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 9 Tahun
2005 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng (Lembaran
Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2005 Nomor 9);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2011 Nomor 10) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Dokumentasi dan Informasi Hukum|198
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Retribusi Jasa Usaha
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2013 Nomor
5);
31. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok – pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012 Nomor
10 ).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2013.
NOMOR 25 TAHUN 2013
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 25 Tahun 2014
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2014/NO.153
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014,
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Bantaeng tentang
Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara RI Tahun 1985 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3312)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor
12 Tahun 1994 (Lembaran Negara RI Tahun 1994 Nomor
62, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara RI Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 3688);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara RI Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Dokumentasi dan Informasi Hukum|219
Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara RI
Tahun 2004 Nomor 104; Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 4421);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
5049);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara RI Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5243);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2005
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4593) ;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara RI Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4416) sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21
Tahun 2007 (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4503);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran
Negara RI Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 4502) ;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor
137, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
Dokumentasi dan Informasi Hukum|220
4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar. Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4585);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara RI Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara RI Nomor 4614);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran
Negara RI Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 5155) tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem
Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun
2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
4576);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntasi Pemerintahan (Lembaran Negara RI
Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara RI
Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5219);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah
Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5272);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
26. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 690);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 3 Tahun
2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan
Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007
Nomor 3);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 6 Tahun
2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2012
Nomor 10);
29. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 8 Tahun
2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten
Bantaeng Tahun 2013 Nomor 8);
30. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 4 Tahun
2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Dokumentasi dan Informasi Hukum|221
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah
Kabupaten Bantaeng Tahun 2014 Nomor 4);
31. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Tata Cara Pergeseran Anggaran (Berita Daerah Tahun 2008
Nomor 9);
32. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 33 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor
190); dan
33. Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 10 Tahun 2014 tentang
Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2014 (Berita Daerah Tahun 2014
Nomor 10).
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2014.
NOMOR 25 TAHUN 2014
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat