PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15, Pasal 37 ayat (2),
dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang
Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007
perlu ditetapkan Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat tentang Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan
Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten
Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2006 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4503);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang
Pedoman Umum Tata Cara Pelaporan dan Pertanggungjawaban
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: batasan istilah yang digunakan, Laporan Kepala Desa, Laporan Administrasi Keuangan BPD, LPPD Kepala Desa, Informasi LPPD, pelaporan administrasi keuangan BPD, pembinaan dan pengawasan, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2009.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
26 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2010.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang bermartabat, profesional dalam memberikan pelayanan serta mewujudkan jiwa korps Pegawai Negeri Sipil sebagai pemersatu bangsa, maka perlu disusun Kode Etik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, menyatakan Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi menetapkan Kode Etik Instansi.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah:
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4450);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
8. Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2017 tentang Rincian Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2017 Nomor 52, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 16).
Memperhatikan: Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang: ketentuan umum, maksud dan tujuan, nilai-nilai dasar bagi PNS, kode etik PNS; Majelis Kode Etik; Hak dan Kewajiban Terlapor, Pelapor/Pengadu, dan Saksi, Sanksi, Keputusan Majelis Kode Etik, Pengendalian dan Pengawasan serta Kelengkapan Administrasi Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2018.
10 Hlm, Lampiran: 1 s.d. VI
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL)
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 9 Tahun 2003; UU Nomor 13 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 10 Tahun 2007; Perpres Nomor 67 Tahun 2005; Permendagri Nomor 4 Tahun 1990; Permendagri Nomor 3 Tahun 1998; Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (PD. PAL) dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang pendirian, nama, usaha, dan tempat kedudukan; tugas pokok dan tujuan; ruang lingkup dan kegiatan usaha, modal, organisasi, badan pengawas, direksi perusahaan, pegawai, tahun buku, rencana anggaran perusahaan, laporan keuangan tahunan dan laporan berkala, sistem akuntansi, penetapan dan penggunaan laba, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi, pelaporan, pembebanan anggaran PD. PAL, dan ketentuan pembubaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
16 Hlm, Lampiran 3 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 57 Tahun 2017
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan :
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha Perubahan Atas Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 10 Tahun 2010 Ttg Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya, disertai
dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai
kebutuhan pemerintah daerah. Jasa usaha merupakan bagian dari retribusi yang disediakan oleh pemerintah daerah
dengan menganut prinsip-prinsip komersial.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama dan Objek Retribusi, Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran, Penetapan Tarif Retribusi Struktur dan Besarnya Retribusi, Tata Cara Penghitungan Retribusi Wilayah, Pemungutan Saat Retribusi Terutang, Syarat Pendaftaran, Tata Cara Pemungutan, sanksi Administratif Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi, Kadaluwarsa Penagihan, Pembukuan dan Pemeriksaan Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
17 Hlm; Penjelasan: 2 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat