HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/ No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Menbiamhbwaan gu ntuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat; sehinggaperlu membentuk Peraturan.
Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 105 Tahun 2000; PP No. 44 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 62 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 11 Tahun 2008; PERDA No. 13 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Hak dan Keuangan dan Administatif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD,.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan
Anggota DPRD Kabupaten Pakpak Bharat dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 5 Tahun 2008
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
PERDA Kab. Pakpak Bharat No. 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD) dari sektor retribusi perizinan tertentu,
struktur dan besarnya tarif retribusi yang tertuang dalam
Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 Peraturan
Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi
Perizinan Tertentu, sudah tidak sesuai dengan
perkembangan perekonomian pada saat ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor
11 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di
Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 , Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
7. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 11,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 91);
8. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110);
9. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat (Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 111).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 91) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah,
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) diubah, diantara ayat (1) dan ayat (2),
disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) serta ditambah 1 (satu) ayat yakni
ayat (3),
4. Ketentuan Pasal 35 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Pagu Alokasi Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan ketentuan pasal 10 ayat (2) Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa menyatakan ketentuan mengenai tata cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017; Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pagu Alokasi Dana Desa; Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
10 Hlmn. Lampiran 2 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2021
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2021
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD. 2021/No. 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Ketentuan Pasal 12 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, menyatakan bahwa tata cara pembagian dan penetapan besaran Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan Bupati/Walikota maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2021.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2018; Permenkeu No. 222/PMK.07/2020; Permenkeu No. 17 Tahun 2021; Perda No. 1 Tahun 2021; Perbup No. 41 Tahun 2020; Perbup No. 2 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Jumlah Desa; Penetapan Rincian Dana Desa; Mekanisme dan Persyaratan Penyaluran Dana Desa; Prioritas Penggunaan Dana Desa; Penyusunan dan Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Desa; Pemantauan dan Evaluasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
16 hlm. Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2020/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang menyatakan bahwa Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pencalonan Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2020.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2006.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat