TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAt
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD. 2020/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak Bhara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan besaran Dana Desa untuk setiap Desa diwilayahnya
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; PERPRES No. 78 Tahun 2019; PMK No. 205/PMK.07/2019; PERMENDAGRI no. 20 Tahun 2013; PERMENDES No. 11 Tahun 2019; PERDA No. 5 Tahun 2009; PERDA No. 11 Tahun 2019; PERBUP No. 12 Tahun 2019; PERBUP No. 43 Tahun 2019
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Pakpak
Bharat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi informasi dari risiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan
penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik diLingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan handal. Upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan melalui skema kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003; . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4
Tahun 2016; . Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun
2017; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2019; Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan dan Layanan; Tata Cara Permohonan, Penerbitan, Pembaruan dan Pencabutan Sertifikat Elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan dan Penyimpanan Bagi Pemilik Sertifikat Elektronik; Penyelenggaraan Operasional Dukungan Sertifikat Elektronik Untuk Pengamanan Informasi; Sistem Informasi; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2021.
13 Hlmn.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2018
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2018/ No. 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 40 TAHUN 2017 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT
ABSTRAK:
Ada beberapa jabatan di Organisasi Perangkat Daerah yang mengalami penurunan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai dan untuk membedakan pekerjaan yang memiliki risiko dan beban kerja lebih tinggi, maka perlu dilakukan perubahan besaran Tambahan Penghasilan Pegawai. Oleh karena itu dibentuk Peraturan tentang Perubahan atas Peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No, 11 Tahun 2008; Perda No. 13 Tahun 2016; Perbup No. 40 Tahun 2016; Perbup No. 61 Tahun 2017.
Perbup ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Peraturan ini menetapkan perubahan pada pasal 1, pasal 4 huruf a, pasal 8 huruf e ayat (1), pasal 9 ayat (5), pasal 12 ayat (2), pasal 17 ayat (1) huruf d, pasal 18 ayat (4), pasal 19, pasal 20, pasal 23.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Bupati Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pejabat dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan ini terdiri atas 10 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN PAGU ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN PAKPAK BHARAT TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 96 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyatakan ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati/walikota.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi Sumatera Utara; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Penundaan dan/atau Pemotongan Dana Perimbangan Terhadap Daerah Yang Tidak Memenuhi Alokasi Dana Desa; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019; Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa; Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa; Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2019.
Dalam peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Pagu Alokasi Dana Desa; dan Penyaluran Alokasi Dana Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
6 Hlmn. Lampiran 4 Hlmn.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2007
LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA-MARGA PAKPAK SUAK SIMSIM
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/ No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA MARGA-MARGA PAKPAK SUAK SIMSIM
ABSTRAK:
bahwa adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipisasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan; dan adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan kekerabatan, norma dan hukum, perlu dibina dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika lingkungan strategis dalam
skala daerah, nasional dan global sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna memperkuat ketahanan
nasional; sehingga perlu dibentuk Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim di tingkat kabupaten dengan peran pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi atas lembaga adat sulang silima margamarga Pakpak suak Simsim di Kabupaten Pakpak Bharat; serta perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim;
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945; UU No. 9 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2013; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 3 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; PERMENDAGRI Bersama MENBUDPAR No. 42 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015; PERDA No. 3 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim dengan menetapkan Batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Sendi dan Tujuan, Pembentukan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim, Kedudukan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kewenangan Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim, Peran Serta Lembaga Adat Sulang Silima Marga-Marga Pakpak Suak Simsim Dalam Melestarikan Budaya Daerah, Kerjasama, Sumber Keuangan dan Pendapatan, Lambang, Tanda-Tanda Kebesaran, Gelar Kehormatan dan Hari Besar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pakpak Bharat No. 4 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 79A UndangUndang Nomor
24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas
UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan dinyatakan bahwa
Pengurusan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan
tidak dipungut biaya;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum
belum mengakomodir beberapa tarif retribusi dalam
pengelolaan persampahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak
Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten
Pakpak Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan
di Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5475);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor
26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda
Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan
Secara Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2013 Nomor 257);
9. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Wajib dan Pilihan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
(Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 56);
10. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor
89);
11. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2014 Nomor 3 , Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 110).
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang
Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun
2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat
Nomor 89), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2012 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 102) diubah
sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf c dihapus,
2. Ketentuan Pasal 3 ayat (5) dihapus,
3. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dihapus,
4. Ketentuan Pasal 5 diubah,
5. Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal yakni Pasal 10A,
Pasal 10B, Pasal 10C dan Pasal 10D,
6. Ketentuan Pasal 11 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
10 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat