Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 46/PUU-XII/2014, pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi tidak dapat dilaksanakan sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini mengubah Pasal 51, Pasal 52, dan menghapus ketentuan pada Lampiran X.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
Mengubah Perda Kab. Belitung Timur No. 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2007; PERDAKAB Beltim No. 14 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2015; PERDAKAB Beltim No. 65 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 31 Tahun 2015; PERDAKAB Beltim No. 50 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yg memuat:
a. Laporan Realisasi Anggaran;
b. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
c. Neraca;
d. Laporan Operasional;
e. Laporan Arus Kas;
f. Laporan Perubahan Ekuitas; dan
g. Catatan atas Laporan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2016 Nomor 1/ Tambahan LD Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Desa Wisata
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pengembangan potensi wisata dipandang perlu pengaturan tentang Desa Wisata yang dimaksud untuk mengangkat dan melindungi nilai-nilai budaya, agama, adat istiadat, optimalisasi potensi ekonomi dan karakteristik daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Dasar Negara RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 43 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 8 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: maksud, tujuan, dan prinsip penyelenggaraan desa wisata. Selain itu, diatur pula mengenai pencanangan dan penetapan desa wisata, serta pembangunan desa wisatal. Jenis pembangunan desa wisata meliputi industry Desa Wisata, objek Desa Wisata, pemasaran Desa Wisata, dan kelembagaan Desa Wisata. Untuk kepentingan pembangunan Desa Wisata ditetapkan pengelola Desa Wisata. Dalam rangka pengembangan Desa Wisata, dilakukan pengembangan daya tarik wisata. Dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata pengembangan Desa Wisata didukung dengan usaha pariwisata yang baik. Perda ini juga mengatur mengenai kewajiban pemerintah daerah terkait dengan Desa Wisata. Dalam rangka peningkatan promosi Desa Wisata, Pemerintah daerah dapat mengangkat Duta Wisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2016.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Bangunan Perumahan Dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
Untuk memenuhi kebutuhan hunian dan lingkungan hunian yang layak huni dan upaya penataan ruangm perumahan, dan permukiman dalam rangka melaksanakan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka perlu dilakukan penataan permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 32 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 4 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 10 Tahun 2013; PERDAKAB Beltim No. 2 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014; PERDAKAB Beltim No. 1 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, yang meliputi:
a. Penyelenggaraan Perumahan;
b. Penyelenggaraan Kawasan Permukiman;
c. Pemeliharaan dan perbaikan;
d. Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh;
e. Penyediaan tanah;
f. Pendanaan;
g. Peran masyarakat; dan
h. Pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
40 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
Untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan dan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Belitung Timur Tahun 2016-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 50 Tahun 2011; PERDAKAB Beltim No. 5 Tahun 2012; PERDAKAB Beltim No. 9 Tahun 2008; PERDAKAB Beltim No. 13 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Tahun 2016-2025 (RIPPARKAB Tahun 2016-2025) dengan menguraikan kedudukan, ruang lingkup, dan jangka waktu perencanaan, serta prinsip, visi, dan misi RIPPARKAB Tahun 2016-2025. Selain itu, diatur pula mengenai tujuan, konsep, dan kebijakan, serta strategi pembangunan kepariwisataan daerah. Perda ini juga mengatur mengenai rencana perwilayahan pariwisata daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2016.
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2016
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: pembentukan dan susunan perangkat daerah; pembentukan unit pelaksanan teknis; staf ahli; dan mengenai kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat