Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Tahun 2015 Nomor 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rumah Adat, Pakaian Adat dan Pakaian Pengantin Adat Melayu Belitong di Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melestarikan adat istiadat melayu Belitong di Belitung Timur serta untuk memberikan pedoman dan kepastian hukum untuk rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat perlu diatur dalam peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Perda Kab. Betim No. 14 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai rumah adat, pakaian adat dan pakaian pengantin adat melayu Belitong dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain rumah adat yang meliputi bangunan, fungsi dan manfaat ruangan, perabot dan perlengkapannya, Pakaian adat, meliputi pakaian adat laki, pakaian adat bini, dan penggunaannya.Pakaian Penganti Adat, meliputi pakaian pengantin adat laki, pakaian pengantin adat bini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
23 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 10 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Tahun 2015 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 49 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai pemilihan kepala desa dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Terdapat beberapa ketentuan dalam peraturan daerah ini, antara lain mengenai jenis pemilihan kepala desa, penyelenggaraan pemilihan, pendaftarab dan penetapan pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, penetapan, pengesahan dan pelantikan, pemilihan kepala desa antar waktu melalui musyawarah desa, pembiayaan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
37 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa usaha.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 3 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran VIII.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
MENGUBAH PERATURAN DAERAH KABUPATEN BELITUNG TIMUR NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2015 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah serta memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian perlu dilakukan penyesuaian terhadap retribusi jasa umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 2 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Terdapat beberapa pasal yang diubah yaitu Pasal 1, Pasal 2, dan menghapus Pasal 53 dan ketentuan dalam Bab IV.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
48 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Pembangunan Belitung Timur
ABSTRAK:
bahwa suatu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memerlukan struktur permodalan yang kuat untuk dapat menyelenggarakan usahanya dalam rangka menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Daerah, sehingga perlu dilakukan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada Modal Dasar PT Pembangunan Belitung Timur, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2012; Perda Kab. Beltim No. 9 Tahun 2007; Perda Kab. Beltim No. 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur pada BUMD PT Pembangunan Belitung Timur oplosan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015, sebesar Rp5.000.000.000,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Belitung Timur Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 3 Tahun 2015
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur
ABSTRAK:
Dalam rangka penataan kelembagaan Perangkat Daerah serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu diadakan perubahan
atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Belitung Timur. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 57 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2008; Perda No. 16 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung Timur dan
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Belitung Timur Tahun 2008 Nomor 93) diubah sebagai berikut Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 6 dan Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Daerah
ABSTRAK:
Keolahragaan merupakan upaya meningkatkan kualitas hidup manusia Indonesia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, sejahtera dan demokratis, perlu
diselenggarakan secara terencana, terpadu dan berkesinambungan. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional dan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan, maka pembinaan, pengembangan, pelaksanaan dan pengawasan olahraga perlu dilaksanakan secara terpadu, bersinergi dan berkesinambungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 16 Tahun 2007; PP No. 17 Tahun 2007; PP 18 Tahun 2007; PP No. 44 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; Perda No. 9 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penyelenggaraan keolahragaan bertujuan memelihara dan meningkatkan kesehatan dan kebugaran, prestasi, kualitas manusia, menanamkan nilai moral dan akhlak mulia, sportivitas, disiplin, mempererat dan membina persatuan dan kesatuan, memperkokoh ketahanan daerah, serta mengangkat harkat, martabat, dan kehormatan daerah. Pokok=pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini adalah Tugas, Wewenang Dan Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Ruang Lingkup Olahraga, Pembinaan Dan Pengembangan Olahraga, Pengelolaan Keolahragaan, Penyelenggaraan Kejuaraan, Organisasi Keolahragaan, Pelaku Olahraga, Prasarana Dan Sarana Olahraga, Penghargaan, Peran Serta Masyarakat, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan tata kehidupan Kabupaten Belitung Timur yang tertib, aman, nyaman, tentram, indah, serta berdisiplin diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga masyarakat dan sarana prasana daerah berikut kelengkapannya. Sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf e UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk
menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No. 44 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2009; UU No.18 Tahun 2009; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 29 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No.27 Tahun 1983; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP 34 Tahun 2006; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 26 tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 53 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 60 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembinaan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan oleh Bupati, dilaksanakan oleh SKPD yang dalam tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pengendalian terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman dilakukan oleh SKPD yang tugas pokok dan fungsinya bertanggungjawab dalam bidang ketertiban umum dan ketentraman bersama SKPD terkait lainnya. Pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama PPNS dan SKPD yang terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pokok-pokok ketentuan dalam Peraturan Daerah ini meliputi Subjek, Objek Dan Sasaran Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum , Sasaran, Sumber Informasi/Data Dalam Pelaksanaan Tindakan Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Sanksi Administratif Pembinaan, Pengendalian Dan Pengawasan Ketertiban Umum, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD Kab Beltim Tahun 2014 Nomor 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam hal gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, RKPD, KUA dan PPAS, serta RPJMD, bupati/wali kota menetapkan rancangan dimaksud menjadi Perda dan peraturan bupati/wali kota. Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2015 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 37 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Anggaran pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp684.083.501.517,00 sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp809.336.350.862,00. Dengan demikian terjadi defisit anggaran sebesar Rp125.252.849.345,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam hal keadaan darurat dan/atau mendesak yang terjadi setelah ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung Timur dapat mengambil kebijakan dengan melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Timur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 dan memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belitung Timur untuk selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2014.
9 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat