Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2023 NOMOR 31 SERI : E NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS (2-18/2023)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah jo. Ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengamanatkan Pengelolaan Keuangan Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pokok–Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dipandang perlu dikaji kembali;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, PENGELOLA KEUANGAN DAERAH (Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah, Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit SKPD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Tim Anggaran Pemerintah Daerah), ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Umum, Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Pembiayaan Daerah (Umum, Penerimaan Pembiayaan, Pengeluaran Pembiayaan), Surplus dan Defisit (Umum, Surplus, Defisit), PENYUSUNAN RANCANGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara, Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Tata Cara Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Penyampaian dan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN (Umum, Pelaksanaan dan Penatausahaan Kas Umum Daerah, Penyiapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah, Anggaran dan Kas SPD, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Belanja Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Pembiayaan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah), LAPORAN REALISASI SEMESTER PERTAMA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (Laporan Realisasi Semester Pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan, Belanja Daerah, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan, Pergeseran Anggaran, Penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pendanaan Keadaan Darurat, Pendanaan Keadaan Luar Biasa, Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH (Akuntansi Pemerintah Daerah, Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah), PENYUSUNAN RANCANGAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH, KEKAYAAN DAERAH DAN UTANG DAERAH (Pengelolaan Piutang Daerah, Pengelolaan Investasi Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengelolaan Utang Daerah dan Pinjaman Daerah), BADAN LAYANAN UMUM DAERAH, PENYELESAIAN KERUGIAN KEUANGAN DAERAH, INFORMASI KEUANGAN DAERAH, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Umum), dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
101 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Nomor 1 Tahun 2023
ANGGARAN - PENDAPATAN - DAN - BELANJA - DAERAH - TAHUN - ANGGARAN - 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NIAS TAHUN 2023 NOMOR 30 SERI : A NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN NIAS (1-10/2023)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama; bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD;
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022.
Peraturan ini berisi tentang rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2023.
14 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat