Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Rpjmd)
Kabupaten Buleleng Tahun 2012 - 2017
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah dilantiknya Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng periode 2012-2017, maka untuk menjabarkan visi, misi, dan program Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Bupati Buleleng, dan arah kebijakan keuangan Daerah, perlu menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng;
b. bahwa sesuai Pasal 150 ayat (3) poin e, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2012 – 2017.
1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 ; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009.
1. KETENTUAN UMUM; 2. RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN BULELENG; 3. KETENTUAN PERALIHAN; 4. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Pemberian TPP
3. Kriteria Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
4. Perhitungan Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
5. Penganggaran Pembayaran
6. Pengawasan
7. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Isi 16 Halaman, Lampiran 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng memiliki peran bagi kemanfaatan umum dan perkembangan perekonomian daerah melalui pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng tidak sesuai lagi dengan perkembangan kondisi saat ini, dan untuk mengoptimalkan peran Perusahaan Daerah Swatantra sehingga perlu diganti ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Perusahan Daerah Swatantra Kabupaten Buleleng;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN; 3. TUJUAN DAN BIDANG USAHA; 4. MODAL; 5. ORGAN PERUSAHAAN DAERAH; 6. DANA PENSIUN DAN TUNJANGAN HARI TUA; 7. TAHUN BUKU; 8. RENCANA KERJA DAN ANGGARAN; 9. LAPORAN KEGIATAN HASIL USAHA DAN LAPORAN TAHUNAN; 10. PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH; 11. TUNTUTAN GANTI RUGI; 12. KERJASAMA; 13. PEMBUBARAN; 14. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perusahaan Daerah Swatantra Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA HITA BULELENG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; modal perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; kebijakan perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; penyelenggaraan sistem penydiaan air minum; organ dan pegawai; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, oprasional, dan pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; evaluasi dan restrukturisasi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; tarif air minum; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
46 halaman Peraturan; 13 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam melaksanakan otonomi daerah berdasarkan atas desentralisasi,pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan sesuai kewenangan;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat
dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6)
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Pasal 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 2 ) Urusan Pemerintahan Konkuren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 9 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 4
32 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2021 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
ABSTRAK:
bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan merupakan upaya Pemerintah Daerah untuk mencapai keadilan sosial bagi masyarakat dan untuk menjaga keseimbangan fungsi lingkungan hidup sehingga dapat terwujud Pembangunan Daerah yang berkeadilan; bahwa perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan diperlukan untuk menjamin lahan sebagai penyangga fungsi sosial dan lingkungan secara maksimal serta untuk meningkatkan derajat kesejahteraan dan kesehatan masyarakat petani pada khususnya dan penduduk pada umumnya; bahwa untuk memberikan jaminan kepastian hukum yang berkeadilan dan bermanfaat bagi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Perencanaan dan Penetapan
3. Pengembangan
4. Penelitian
5. Pemanfaatan
6. Pengendalian
7. Sistem Informasi
8. Partisipasi Masyarakat
9. Pembinaan dan Pengawasan
10. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2021.
Isi 40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemungutan Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang efisien dan
efektif berdasarkan Prinsip demokrasi dan akuntanbilitas,
perlu dilakukan pengaturan Retribusi Perpanjangan Izin
mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas
dan Retribusi Perpanjanagan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, mengamanatkan pengaturan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
menjadi kewenangan daerah sehingga perlu diatur dengan
Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah Kabupaten Buleleng tentang Retribusi Perpanjangan
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. MASA RETRIBUSI DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI; 5. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 6. PRINSIP YANG DIANUT DALAM PENETAPAN STRUKTUR BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 8. WILAYAH PEMUNGUTAN; 9. TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN; 10. PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 11. SANKSI ADMINISTRATIF; 12. PENAGIHAN; 13. PEMANFAATAN PENERIMAAN RETRIBUSI; 14. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN; 15. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 16. KETENTUAN PENYIDIKAN; 17. KETENTUAN PIDANA; 18. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan Peraturan Perundangan oleh karenanya dipandang perlu dilakukan suatu perubahan ;
b. bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 188.34/17/SJ, tertanggal 5 Januari 2010 perihal Penataan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan huruf b maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng No 11 Tahun 1996 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang No 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2007.
1. Ketentuan dalam Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f diubah; 2. Ketentuan Pasal 7 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 4.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN SAMPAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya ekonomi dan energi
terbarukan perlu dilakukan langkah strategis dalam pengelolaan sampah sesuai standar baku mutu lingkungan di daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah, yang mengamanatkan klasifikasi dan pembentukan unit pelaksana teknis disusun berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan
Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016
KETENTUAN UMUM,PEMBENTUKAN,KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI,SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS,TATA KERJA,
Pasal II Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2023.
-
-
12 Halaman dan Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng No. 4 Tahun 2017
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
1. Ketentuan Umum
2. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD
3. Belanja Penunjang Kegiatan DPRD
4. Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Ketentuan Lain-Lain
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2017.
17 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat