TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK: |
- bahwa perusahaan mempunyai tanggung jawab terhadap
masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan
peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan
pembangunan daerah berlandaskan Pancasila dan UUD
1945;
bahwa agar tanggung jawab sosial dan lingkungan
perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan serta
memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan
dengan program pembangunan di Daerah untuk
memberikan kontribusi bagi perkembangan ekonomi
masyarakat luas pada umumnya;
bahwa untuk mensinergikan program tanggung jawab
sosial dan lingkungan perusahaan dengan program
pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum
dan rasa keadilan masyarakat, perlu diatur dengan
peraturan daerah;
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
- 1. KENTENTUAN UMUM 2. ASAS, MAKSUD, DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN TJSLP 4. PENYELENGGARAAN TJSLP 5. FORUM TJSLP 6. SISTEM INFORMASI 7. PEMBIAYAAN TJSLP 8. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN 9. PENGHARGAAN 10. PENGADUAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA 11. SANKSI ADMINISTRATIF 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2017.
- 11 hlm.
|