ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pernbangunan di daerah, perlu didukung dengan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dibagi pakaikan, dikelola secara seksama, terintegrasi, dan berkelanjutan;, b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
- Dasar Hukum Perarturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/KepaIa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 18 Tahun 2020,Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2023.
- Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP (Maksud,Tujuan,Ruang Lingkup),PENYELENGGARA SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS (Umum, Pembina Data, Walidata dan Walidata Pendukung, Produsen Data, Forum Satu Data Indonesia Tingkat Daerah, Sekretariat Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Padang Lawas), PENYELENGGARAAN SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS (Umum,Perencanaan Data,Pengumpulan Data,Pemeriksaan Data,penyebarluasan Data), PORTAL SATU DATA INDONESIA TINGKAT KABUPATEN PADANG LAWAS, HAK AKSES (Pemberian Hak Akses,Pembatasan Hak Akses),PARTISIPASI DAN KERJA SAMA,KETENTUAN PENDANAAN,KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
|