Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kawasan, Hemaq Beniung, Hutan Adat Kekau dan Hemaq Pasoq sebagai Hutan Adat
ABSTRAK:
Pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah salah satu langkah penting yang harus diambil untuk memenuhi tuntutan masyarakat hukum adat Kabupaten Kutai Barat sebagaimana diatur dalam Judicial Review UU 41 Tahun 1999 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 35/PUU-X/2012 tanggal 16 Mei 2013 Tahun 2012. Serta pengukuhan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat serta Penetapan Hutan Adat di Kabupaten Kutai Barat adalah upaya menjamin hak-hak masyarakat hukum adat khususnya hak mereka atas tanah, wilayah dan sumber daya alam.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kutai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Penetapan Hutan Adat, Letak dan Luas Wilayah Hutan Adat, Pengelolaan Hutan Adat, Perlindungan Masyarakat Hutan Adat, Pengawasan, Sanksi Adat, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pelestarian hutan adat diatur kemudian dengan Peraturan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan kegiatan usaha dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu dilakukan penetapan tarif air minum pemulihan biaya agar Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Sendawar Kabupaten Kutai Barat bisa tetap eksis dalam pelayanan kepada masyarakat tanpa bantuan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1962; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.7 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU 33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; Perpres No.1 Tahun 2007; PP No.16 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah (Perda) ini membahas tentang Penetapan Tarif Air Minum Pemulihan Biaya pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Dasar Kebijakan Penetapan Tarif, Blok Konsumsi dan Kelompok Pelanggan, Biaya Tarif Pemulihan Biaya, Abodemen, Denda, Mobil Tangki, dan Pelaksanaan Pemberlakuan Tarif, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005; Perda Kabupaten Kutai Barat No.38 Tahun 2005. Peraturan yang Dicabut: Peraturan Bupati Kutai Barat Nomor 12 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi Daerah, maka perlu memanfaatkan kekayaan Daerah sebagai modal yang disertakan dalam usaha bersama melalui Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kepada Perusahaan Daerah (PERUSDA).
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.19 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.46 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyertaan Modal Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Penyertaan Modal, Penganggaran, Hak dan Kewajiban, Pencairan, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; PP No.56 Tahun 2005.
Peraturan yang akan diatur: Tata cara pengajuan penyertaan modal daerah diatur lebih lanjut dengan peraturan Bupati; Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap PERUSDA diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati; Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Untuk mengantisipasi dampak perkembangan teknologi, pertumbuhan investasi serta peningkatan jumlah penduduk yang sangat pesat di Kabupaten Kutai Barat perlu dilakukan upaya pencegahan dampak negatif yang akan timbul sebagai dampak ikutan dari perkembangan Daerah. Serta untuk menjamin perlindungan hutan adat, situs-situs bersejarah, flora dan fauna serta pelestarian lingkungan hidup maka, Pemerintah Kabupaten Kutai Barat merasa perlu menetapkan suatu kebijakan yang dituangkan dalam suatu Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UU No.5 Tahun 1960; UU No.5 Tahun 1990; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.19 Tahun 2004; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2013; PP No.44 Tahun 2004; PP No.45 Tahun 2004; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP No.3 Tahun 2008; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kuitai Barat No.3 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perlindungan terhadap Hutan Adat, Situs-Situs Bersejarah, Flora dan Fauna serta Pelestarian Lingkungan Hidup dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pengelolaan dan Perlindungan terhadap Hutan Adat, Perlindungan terhadap Situs-Situs Bersejarah, Perlindungan terhadap Flora dan Fauna, Pelestarian Lingkungan Hidup, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.41 Tahun 1999; UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2007.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi implementasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemeritah Kabupaten yang saat ini dilaksanakan oleh Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada Sekretariat Daerah belum dapat dilaksanakan secara optimal. Bahwa penggabungan fungsi pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah dalam bentuk Badan baru dimaksudkan agar tercipta koordinasi yang lebih baik terutama dalam menghasilkan pelaporan keuangan pemerintah daerah yang komprehensif dan terpadu.
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 3, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 54 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat; No.5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut hasil evaluasi implementasi penataan organisasi perangkat daerah berdasarkan PP No.41 Tahun 2007, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan pelaksanaan tugas kehumasan dan keprotokolan untuk unsur DPRD belum dapat dilaksanakan secara optimal. Dalam rangka optimalisasi pelaksanan tugas pokok dan fungsi dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten dan pelaksanaan kehumasan dan keprotokolan untuk unsur DPRD, maka dipandang perlu melakukan perubahan organisasi dan tata kerja pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Barat.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1974; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.13 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; PP No.8 Tahun 2006; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.4 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat No.25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Barat. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya Pasal 6 ayat (1), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; PP No.6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.5 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan Permendagri No.32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial diatur dengan Peraturan Bupati. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UU No.8 Tahun 1985; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000 ; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 201PP No.38 Tahun 20074; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.72 Tahun 2005; PP No.41Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagalmana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 ; Perda Kabupaten Kutai Barat No.3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Hibah, Bantuan Sosial, Monitoring dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Kutai Barat No.6 Tahun 2008.
Peraturan yang akan diatur: Belanja Bantuan Keuangan kepada Partai Politik diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri; Belanja Bantuan Keuangan berupa Bantuan Keuangan kepada Propinsi, Kabupaten/Kota, Pemerintah Daerah lainnya akan diatur dengan peraturan tersendiri; Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
27 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 34 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
salah satu upaya Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah dilakukan melalui penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah. berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a Undang– Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyelenggaraan pemakaian kekayaan daerah sebagai salah satu jenis retribusi jasa usaha. Dengan maksud tersebut, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana tela diubah beberapa kali, terakhir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.11 Tahun 2012.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ketentuan retribusi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentua peralihan, ketentuan pnutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004;
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 33 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat No.10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan Otonomi Daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggungjawab, maka dipandang perlu membentuk suatu Peraturan Daerah. Salah satunya adalah Pajak Daerah yang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting, guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah. Serta berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-560/MK.7/2013 tentang Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 188.342/K.04/2014 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabuppaten Kutai Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Sehingga, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaiman telah diubah beberapa kali, terkahir kali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab.Kutai Barat No.8 Tahun 2013; Perda Kab.Kutai Barat No.10 Tahun 2010.
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004; Perda Kab.Kutai Barat No.5 Tahun 2008
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 32 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031
ABSTRAK:
Ruang Wilayah Kab.Kutai Barat Prov Kaltim adalah bagian dari Negara RI yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang juga harus dijaga, dilindungi dan dikelola untuk mewujudkan pembangunan nasional di daerah. Dalam pengelolaan sumber daya adalm yang beraneka ragam di daratan, perairan dan udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia maupun buatan dalam mengembangkan tata ruang serta memelihara kelestarian lingkungan hidup. Dalam rangka mewujudkan keterapduan pembangunan antar sektor, wilayah dan antar pelaku dalam pemanfaatan ruang. Bahwa dalam Perda Kab.Kutai Barat No.32 Tahun 2005 tentang RTRW Kab.Kutai Barat perlu disesuaikan dengan tahun 2031, serta di berlakukannya UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah disertai penjelasannya. Berdasarkan pertimbang-pertimbangan tersebut dan dalam UU No.26 Tahun 2007 Pasal 26 ayat 7 tentang penataan ruang, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2013.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010; Perda Kab.Kutai Barat No.3 Tahun 2008
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Barat Tahun 2011-2031 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah, penataan kawasan strategis, arahan pemanfataan ruang wilayah, ketentuan pengendalian pemanfataan ruang, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat dalam pemanfaatan ruang, kelembagaan, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Yang diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004
71 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat