ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 31, BD. No. 2020/-, LL Kab Raja Ampat: 9 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, serta tertibnya administrasi dan kepastian nilai serta kelas jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, maka perlu ditetapkan perubahan atas lampiran Evaluasi .Jabatan dalam Peraturan Bupati Raja Ampat untuk mendukung pencapaian tujuan instansi Pemerintah Daerah; perlu disusun Analisis, Jabatan dan Analisis Behan Kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Analisis Beban Kerja disusun sebagai dasar untuk memperoleh jumlah pegawai yang tepat dan akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi kebutuhan PNS berdasarkan kebutuhan struktur organisasi Sekretariat Daerah.Tujuan Analisis Beban Kerja sebagai dasar penempatan pegawai dalam jabatan yang diperlukan oleh Sekretariat Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai beban kerja.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Gubernur ini adalah:
a. analisis jabatan;
b. analisis beban kerja
c. kegunaan analisis jabatan dan analisis be ban kerja;
d. kewenangan; dan
e. monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lamp 1 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 30, BD. No. 2020/30, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat untuk meningkatkan mutu pelayanan dasar baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu yang dapat diukur dan diketahui masyarakat perlu menerapkan Standar Pelayanan Minimal. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Pemerintah Daerah wajib menerapkan Standar Pelayanan Minimal sebagai tolak ukur penentuan biaya yang diperlukan dalam pembiayaan untuk pemenuhan jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar yang berhak diperoleh setiap Warga Negara.
Dasar Hukum: Pasal 5 ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018; Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman bagi Perangkat Daerah dalam menerapkan SPM sesuai lingkup tugas dan fungsinya serta pencapaian target daerah maupun target nasional SPM.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2020.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 29 Tahun 2020
EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 29, BD. No. 2020/29, LL Kab Raja Ampat: 6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang EVALUASI JABATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian nilai dan kelas jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu disusun Evaluasi Jabatan untuk mendukung pencapaian tujuan instansi Pemerintah Daerah. Dengan Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/994/M.SM.04.00/ 2019 tentang Persetujuan Hasil Evaluasi Jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 yang diubah dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 16 Tahun 2017.
Evaluasi Jabatan disusun sebagai dasar untuk menghasilkan nilai jabatan dan kelas jabatan. Evaluasi Jabatan disusun sebagai dasar
menentukan besaran gaji atau tunjangan yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggungjawab jabatan tersebut dilingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dalam kepentingan pemberian kesejahteraan PNS.
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Bupati ini adalah:
a. evaluasi jabatan;
b. kegunaan evaluasi jabatan;
c. kewenangan; dan
d. monitoring, evaluasi dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2020
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 28, BD. No. 2020/28, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA INSPEKTORAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaen Raja Ampat dan untuk mewujudkan tertib administrasi dan kepastian penataan Pegawai Negeri Sipil pada Inspektorat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, perlu disusun Analisis Jahatan dan Analisis Behan Kerja.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 33 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020;
Analisis Jabatan disusun sebagai dasar untuk memperoleh informasi jabatan secara tepat dan akurat.
Analisis Beban Kerja disusun sebagai dasar untuk memperoleh jumlah pegawai yang tepat dan akurat untuk melaksanakan tugas dan fungsi kebutuhan PNS berdasarkan kebutuhan struktur Inspektorat Daerah. Tujuan Analisis Beban Kerja sebagai dasar penempatan pegawai dalam jabatan yang diperlukan oleh Inspektorat Daerah dalam pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi sesuai beban kerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian penyelenggaraan pelayanan publik, perlu adanya pedomann penyusunan Standar Pelayanan Publik.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14' Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019
Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut penyelenggara adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik. Prinsip Standar Pelayanan Publik, terdiri dari:
a. sederhana;
b. konsistensi;
c. partisipatif;
d. akuntabel;
e. berkesinambungan;
f. transparansi; dan
g. keadilan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 13 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 26 Tahun 2020
PEDOMAN PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 26, BD. No. 2020/26, LL Kab Raja Ampat: 17 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENATAAN STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH KAMPUNG
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksnakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Untuk melaksanakan pelayanan kepada masyarakat di tingkat kampung dalam penataan kelembagaan dan struktur pemerintah kampung perlu adanya penataan struktur dan tata kerja pemerintah kampung sebagai pedoman dalam melaksanakan pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
Pemerintah Kampung diselenggarakan oleh Kepala Kampung. Pemerintah Kampung adalah Kepala Kampung dibantu oleh perangkat
kampung. Perangkat Kampung terdiri dari:
a. Sekretariat Kampung;
b. Pelaksana Kewilayahan; dan
c. Pelaksana Teknis.
Organisasi Pemerintah Kampung disusun berdasarkan pada:
a. Jumlah penduduk;
b. Luas wilayah; dan
c. Jumlah keseluruhan belanja kampung yang tertuang dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKampung)
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 25 Tahun 2020
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 25, BD. No. 2020/25, LL Kab Raja Ampat: 28 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat sudah tidak sesuai dan perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; eraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
BPKAD mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pengelola keuangan dan aset daerah yang menjadi kewenangan daerah dan Tugas Pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah.
BPKAD menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan Kebijakan Teknis di bidang pengelolaan keuangan dan
aset daerah;
b. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang pengelolaan keuangan
dan aset daerah;
c. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan
pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
d. pengawasan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan
teknis di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati sesuai tugas dan
fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017 ten tang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Raja Ampat di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini berlaku efektif pada saat Pelantikan Pejabat Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Raja AmpatNomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 24, BD. No. 2020/24, LL Kab Raja Ampat: 6 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN AGEN PERUBAHAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah perlu dibentuk pedoman pembangunan agen perubahan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peratuaran Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013; Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
Pedoman pembangunan Agen Perubahan dalam Peraturan Bupati ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah dalam membangun Agen Perubahan dilingkungannya.
Pedoman pembangunan Agen Perubahan dalam Peraturan Bupati
disusunn dengan tujuan untuk:
a. membantu organisasi perangkat daerah dalam memahami
pembangunan agen perubahan dilingkungannya;
b. memberikan panduan kepada organisasi perangkat daerah dalam
merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan agen
perubahan;
c. memberikan kemudahan bagi organisasi perangkat daerah dalam
pelaksanaan pembangunan agen perubahan dilingkungannya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 11 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Bupati (Perbup) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat, Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 201 7 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Raja Ampat sudah tidak sesuai dan perlu diubah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah berapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 5 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2019;
BP2RD adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Raja Ampat. BP2RD melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pengelolalaan pajak dan retribusi yang menjadikewenangan Daerah. BP2RD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Raja Ampat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati ini berlaku efektif pada saat Pelantikan Pejabat Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Raja Ampat.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 22 Tahun 2020
PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
2020
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 22, BD. No. 2020/22, LL Kab Raja Ampat: 7 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan profesionalitas pegawai dalam mengemban tugas. Untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang memahami, mencegah dan mengatasi situasi benturan kepentingan secara transparan dan efisien, tanpa mengurangi kinerja pejabat perlu disusun pedoman penanganan benturan kepentingan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Am.pat Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah kabupaten Raja Am.pat Nomor 4 Tahun 2019;
Benturan kepentingan adalah situasi dimana pegawai memiliki atau patut diduga memiliki pengaruh kepentingan pribadi/ golongan/ pihak lain terhadap kualitas keputusan dan/atau tindakan pegawai sesuai kewenangannya. Pedoman Penanganan Benturan kepentingan ini dimaksudkan untuk dijadikan acuan bagi pegawai dalam mengenal, mencegah, dan mengatasi benturan kepentingan. Pedoman sebagaimana dimaksud Benturan Kepentingan bertujuan agar terwujud tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
Lamp 11 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat