Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Angkutan Sungai
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian, perlu dilakukan penyesuaian tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan pada angkutan sungai. Berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) dan ayat (3) UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah dan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Daerah No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dimana tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan pada Angkutan Sungai.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimna telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 12 Tahun 2019; Perda Kota Samarinda No. 14 Tahun 2011 sebagaimana tela diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kota Samarinda No. 5 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan kepelabuhanan pada angkutan sungai.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2022.
Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penetapan Tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah Kota Samarinda yang efektif, efisien,
transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel, perlu
mengatur kode etik pejabat administrasi, pejabat pelaksana
dan pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERPRES No. 16 Tahun 2018.
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Kode
Etik adalah norma perilaku Pejabat Administrasi Pejabat Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pelaksana pengelola Pengadaan
Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Kode Etik bertujuan sebagai pedoman profesional individu Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan
pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertanggung
jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang dan jasa
yang meliputi perencanaan, analisis, penilaian, evaluasi, pengambilan
keputusan, jasa pendampingan, Jasa Konsultasi dan jasa lain yang terkait proses pengadaan Barang dan jasa pemerintah. Komite Etik mempunyai tugas melaksanakan pengawasan perilaku Pejabat
Administrasi, pejabat pelaksana pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa berdasarkan Kode Etik. Dalam penegakkan Kode Etik bagi setiap Pejabat Administrasi, pejabat
pelaksana dan/atau pejabat fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa
Daerah, setiap Pejabat Administrasi, pejabat pelaksana dan/atau pejabat
fungsional pengelola Pengadaan Barang/Jasa dan/atau narasumber dan/atau
tenaga ahli berhak menyampaikan kepada Komite Etik apabila terjadi
pelanggaran dan/atau potensi pelanggaran Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
PERWALI tentang Kode etik
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 25 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, Lembar Daerah Kota Samarinda Tahun 2006 No. 25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PERSEWAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
ABSTRAK:
Untuk melakukan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 364/5422/SJ tanggal 20 Juli 1978 perihal pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka dalam usaha pencegahan dan penaggulangan terhadap timbulnya bahaya kebakaran perlu ditetapkan pedoman pencegahan umum bahaya kebakaran, pemakaian alat pencegahan kebakaran oleh pihak ketiga serta retribusi terhadap izin, perdagangan dan pemeriksaan terhadap alat pemadam kebakaran. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan dan Persewaan Alat Pemadam Kebakaran.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PERMENDAGRI No. 1 Tahun 2003; KEPMENDAGRI No. 175 Tahun 1997; PERDAKOT SAMARINDA No. 4 Tahun 2002; Surat MENKEU RI No. S-050/MK.10/2006 tanggal 11 April 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang retribusi pemeriksaan dan persewaan alat pemadam kebakaran yang meliputi, antara lain : Pencegahan Umum Kebakaran; Klasifikasi Jenis Kebakaran dan Penggunaan Alat Pencegah serta Pemadam Kebakaran; Persyaratan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran; Pemeriksaan dan Perizinan; Kewenangan Untuk Penanggulangan Kebakaran; Ketentuan Retribusi dan Persewaan Sarana Pemadam Kebakaran; Objek dan Subjek Retribusi; Struktur Tarif Retribusi; Tata Cara Penghitungan Retribusi; Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; Tata Cara dan Pelaksanaan Pemungutan Retribusi; Ketentuan Sewa Menyewa Sarana Pemadam Kebakaran; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Kadaluwarsa Penagihan; Pembinaan; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Lain-lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi(belum di-upload).
23
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah
Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu ditetapkan Peraturan
Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 terdiri
atas : a. Pendapatan sebesar Rp. 2,542,658,336,409.00. b. Belanja sebesar Rp. 2,726,534,176,656.00
sehingga menghasilkan defisit Rp. (183,875,840,247.00). c. Pembiayaan sebesar Rp. 183,875,840,247. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Berkenaan Rp. 0.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Dilingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Evaluasi Terhadap Penjabaran Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Perempuan Serta Sekretariat Dewan Pengurus Korpri, Maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Samarinda Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2012 Perlu Untuk Direvisi Dan Disempurnakan;
UU No.27 Tahun 1957; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.08 Tahun 2007; PERDA Kota Samarinda No.06 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.09 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.10 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.11 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.12 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.13 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.14 Tahun 2008; PERDA Kota Samarinda No.05 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 22 Tahun 2010 Tentang Pola Mekanisme Koordinasi Dan Hubungan Kerja Serta Penyerahan Sebagian Kewenangan Operasional Kepada Pejabat Di Jajaran Pemerintah Daerah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2013.
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 10);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 09) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 08 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 08);
Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 09 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2011 Nomor 09);
9hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Melaksanakan Ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Izin Lokasi, Guna Memperoleh Hak Atas Tanah Bagi Keperluan Penanaman Modal Diperlukan Adanya Izin Lokasi Sebelum Suatu Perusahaan Melakukan Pembebasan Atau Pelepasan Hak Atas Tanah Masyarakat
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014;
Tata cara pemberian izin lokasi
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Keputusan Walikota Samarinda Nomor 590/483/HK-KS/IX/2009 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Wilayah Kota Samarinda, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679).
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 26
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan,
Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,
serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDA No. 4 Tahun 2015; PERDA No. 7 Tahun 2018.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah
adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2020, dijadikan sebagai pedoman perumusan penyempurnaan rancangan akhir Renja Perangkat Daerah Kota
Samarinda Tahun 2020, RKPD Tahun 2020 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah; dan
c. rencana kerja dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun. Evaluasi hasil RKPD dilaksanakan setiap triwulan oleh Kepala Bappeda
dengan menggunakan hasil evaluasi Renja Perangkat Daerah.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2020 dimulai pada tanggal 1 Januari 2019 dan berakhir pada
tanggal 31 Desember 2020.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Dan Pasal 17 Ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kelurahan Perlu Menetapkan Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Tugas, Fungsi, Dan Tata Kerja Kelurahan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun ; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 19 Tahun 2008; PP No. 57 Tahun 2007; PERDA No. 6 Tahun 2008; PERDA No. 18 Tahun 2013.
Organisasi Kelurahan sebagai unsur pelaksana teknis kewilayahan dalam wilayah
Kecamatan Daerah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan dan juga melaksanakan urusan pemerintahan
yang dilimpahkan oleh Walikota sesuai dengan kebutuhan Kelurahan dengan
memperhatikan prinsip efisiensi dan peningkatan akuntabilitas. Organisasi Kelurahan dalam menyelenggarakan tugas mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan dan melakukan koordinasi
dengan camat dan instansi vertikal yang berada di wilayah kerjanya;
b. pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat, pelayanan umum terhadap
masyarakat dan menyelenggarakan ketentraman umum, pemeliharaan
prasarana dan fasilitas pelayanan umum serta pembinaan lembaga
kemasyarakatan; Susunan organisasi Kelurahan terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretariat;
c. Seksi Pemerintahan Umum, Ketentraman dan Ketertiban;
d. Seksi Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat;
e. Seksi Kebersihan dan Lingkungan Hidup;
f. Seksi Ekonomi dan Pembangunan; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2014.
Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2023
PERWALI Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan Pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
UPTD - DINAS - PEKERJAAN - UMUM - PENATAAN - RUANG - pemeliharaan - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD. 2023/416
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2021, serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Dalam rangka efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang khususnya pemeliharaan jalan dan jembatan, maka Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Samarinda No. 4 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Samarinda No. 8 Tahun 2021; Perwali Samarinda No. 106 Tahun 2021
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
Peraturan Wali Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pemeliharaan Jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 25 Tahun 2012
PERWALI Kota Samarinda No. 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
PERWALI Kota Samarinda No. 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Dan Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Maka Dalam Rangka Mengoptimalkan Pencapaian Kinerja Tertentu Dalam Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Pemungutan, Tenaga Lain Dan Pihak-Pihak Lain Yang Membantu Terlaksananya Pemungutan, Dapat Diberikan Insentif Sebagai Tambahan Penghasilan Yang Diberikan Sebagai Penghargaan Atars Kinerja Tertentu Dalam Melaksanakan Pemungutan Pajak Dan Retribusi Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundangundangan Yang Berlaku
UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahan 2004; UU No.28 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PERDA No.06 Tahun 2008; PERDA No.04 Tahun 2011; PERDA No.13 Tahun 2011; PERDA No.14 Tahun 2011; PERDA No.15 Tahun 2011; PERDA No.16 Tahun 2011.
Peraturan Walikota Tentang Mekanisme Pemberian Dan Pembayaran Insentif Bagi Pengelola/Pemungut Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2012.
Undang.Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan LembaranRepublik Indonesia Nomor 443 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nornor 4844);
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat