Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 316 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagai berikut : a. perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi KUA; b. keadaan yang menyebabkan harus
dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar
kegiatan, dan antar jenis belanja; c. keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam
tahun anggaran berjalan; d. keadaan darurat; dan/atau; e.
keadaan luar biasa;
b. bahwa Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2020 yang dijabarkan kedalam Kebijakan Umum Perubahan
APBD 2020 serta prioritas dan plafon anggaran yang telah
disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679).
Pasal 5
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat digunakan untuk membiayai
sebagai berikut :
(1.) Keadaan darurat meliputi :
a. bencana alam, non-alam, bencana sosial dan/atau kejadian luar
biasa;
b. pelaksanaan operasi pencairan dan
pertolongan; dan/atau;
c. kerusakan sarana/prasarana yang dapat mengganggu kegiatan
pelayanan publik.
(2.) keperluan mendesak meliputi :
a. kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang
anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan ;
b. Belanja Daerah yang bersifat meningkat dan belanja yang bersifat
Wajib;
c. Pengeluaran Daerah yang berada diluar kendali Pemerintah Daerah
dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya, serta amanat peraturan
perundang-undangan; dan/atau
d. Pengeluaran Daerah lainnya yang apabila ditunda akan
menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah
dan/atau masyarakat.
Pengembalian atas pengembalian pembayaran atas penerimaan daerah
tahun-tahun sebelumnnya
(4.) Pendanaan keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan belanja tidak
terduga.
(5.) Dalam hal belanja tidak terduga tidak mencukupi dapat dilakuakan
dengan cara :
a. Menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian kinerja
program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan
dan/atau;
b. Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
Pasal 6
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran Peraturan
Daerah ini yang terdiri dari :
1. Lampiran I : Ringkasan Perubahan APBD ;
2. Lampiran II :
Ringkasan Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah dan Organisasi ;
3. Lampiran III : Rincian Perubahan APBD menurut urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan ;
4. Lampiran IV : Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan
Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan
Kegiatan ;
5. Lampiran V : Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk
Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan
Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan
Keuangan Negara ;
6. Lampiran VI : Daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per
jabatan ;
7. Lampiran VII : Daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya
yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali
dalam tahun anggaran ini ;
8. Lampiran VIII : Daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah.
9. Lampiran IX : Daftar penyertaan Modal Daereah (Investasi) ;
10. Lampiran X :
Daftar Perkiraan penambahan dan pengurangan aset
lainnya ;
11. Lampiran XI : Daftar kreteria keadaan darurat/mendesak ;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2020.
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 6 Tahun 2020
DINAS KESEHATAN-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2020/No.71
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja
Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.24 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kesehatan, meliputi:
a. UPTD Instalasi Farmasi Kelas A;
b. UPTD berupa Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 363 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam
mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
meningkatkan pelayanan publik, daerah dapat
mengadakan kerja sama daerah yang didasarkan pada
pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling
menguntungkan;
b. bahwa Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 27 Tahun
2022 tentang Kerja Sama Daerah Kota Samarinda dengan
Pihak Lain dalam Pengelolaan Potensi Daerah, sudah tidak
sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga perlu
diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Kerja Sama Daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1959
tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3
Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di
Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun
2018 tentang Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
5. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor
3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar
Negeri Oleh Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 125);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak
Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 371);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah
dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama
Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri.
Pasal 2
Kerja Sama Daerah dilakukan dengan prinsip :
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.
Pasal 3
(1) Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan,
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sumber pendapatan asli
Daerah.
(2) Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan kebersamaan dalam memecahkan permasalahan,
menghindari benturan kepentingan, dan mengurangi kesenjangan;
b. memaksimalkan pelaksanaan kewenangan dan mengoptimalkan
pemanfaatan sumber daya dan potensi Daerah;
c. meningkatkan kualitas pelayanan publik;
d. mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. meningkatkan pendapatan asli Daerah; dan
f. meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2020.
18
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 7 Tahun 2020
DINAS SOSIAL-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2020/No.72
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.29 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Sosial, dengan UPTD pada Dinas Sosial yaitu UPTD Panti Sosial Terpadu Sehati Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020
DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/No.73
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.41 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga, yaitu Pengelola Sarana dan Prasarana Olahraga Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2019 Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal
311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 104
ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Wali Kota wajib mengajukan
Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk
memperoleh persetujuan bersama perlu membentuk Peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
23. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020
25. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 13 Tahun 2008
APBD Kota Samarinda terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah.
APBD Kota Samarinda Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.
2.591.827.044.000,- (dua trilyun lima ratus sembilan puluh satu
milyar delapan ratus dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu
rupiah), terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan
pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut:
a. Pendapatan Daerah Rp.2.251.827.044.000,-
b. Belanja Daerah Rp.2.591.827.044.000,-
Defisit/Surplus (Rp.340.000.000.000,-)
c. Pembiayaan Daerah
1. Penerimaan Rp. 340.000.000.000,
Pembiayaan Netto Rp.340.000.000.000,-
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp.0,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2020.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 9 Tahun 2020
DINAS LINGKUNGAN HIDUP-PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.74
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.51 Tahun 2018.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Lingkungan Hidup, dengan UPTD pada Dinas, yaitu:
a. UPTD Pengelolaan Sampah Kelas A; dan
b. UPTD Laboratorium Lingkungan Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 4 Tahun 2016 Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; PP No.18 Tahun 2016; Permendagri No.12 Tahun 2017; Perda Samarinda No.3 Tahun 2016; Perda Samarinda No.4 Tahun 2016; Perwali Samarinda No.48 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Perdagangan, meliputi:
a. UPTD Pasar;
b. UPTD Metrologi Kelas A.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 12 Tahun 2020
PERWALI Kota Samarinda No. 34 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame
ABSTRAK:
Agar penyelenggaraan reklame dapat lebih terarah dan terkendali serta lebih memperhatikan aspek
keamanan/keselamatan, estetika dan lingkungan, maka Peraturan Walikota Samarinda Nomor 26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame di Wilayah Kota Samarinda perlu diganti.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014; Perda Samarinda No.2 Tahun 2014; Perda No.4 Tahun 2011.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penyelenggaraan, Perizinan Dan Penataan Reklame, meliputi:
a. Pola Penyebaran dan Peletakan Reklame;
b. jenis dan ukuran Reklame;
c. penyelenggaraan Reklame;
d. penyelenggara Reklame;
e. perizinan Penyelenggaraan Reklame;
f. Jaminan Biaya Bongkar;
g. Pencabutan ijin;
h. Asuransi/Bank Garansi;
i. pengendalian/pengawasan dan penertiban/pembongkaran Reklame; dan
j. Tim Teknis Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
Perwali No.26 Tahun 2012 tentang Penataan Titik Reklame, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
setiap Perjanjian Kerjasama, Surat Persetujuan Pemanfaatan Ruang (SPPR), serta izin yang telah terbit dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlaku izinnya dan selanjutnya menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini.
24 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Untuk melindungi informasi dari risiko kebocoran data, modifikasi data, pemalsuan data, dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik Pemerintah Kota Samarinda dalam pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan upaya pengamanan yang memadai dan andal; Untuk menjawab kebutuhan tersebut diperlukan suatu teknologi pengamanan melalui skema kriptografi infrastruktur kunci publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan sertifikat elektronik untuk memberikan jaminan kerahasiaan, integritas data, otentikasi data, dan anti penyangkalan.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, bertujuan untuk:
a. menjamin keutuhan, otentikasi dan nir penyangkalan Dokumen Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah.
b. meningkatkan kapabilitas dan tata kelola Keamanan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah;
c. meningkatkan Keamanan Informasi dan Sistem Elektronik;
d. meningkatkan kepercayaan dan penerimaan terhadap Implementasi Sistem Elektronik; dan
e. meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelanggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2020.
13 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat