perubahan atas perda no.17 tahun 2001 tentang kepariwisataan kota batam
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG KEPARIWISATAAN DI KOTA BATAM
ABSTRAK:
Dengan semakin meningkatnya penyelenggaraan usaha kepariwisataan yang mempunyai dampak kepada kehidupan sosial dan budaya bangsa, perlu mengadakan penataan, pembinaan dan penertiban serta pengendalian yang terarah terhadap usaha kepariwisataan di Kota Batam
UU No. 9 Tahun.1990; UU No. 22 Tahun.1999; UU No.18 Tahun.1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 27 Tahun 1997; PP No. 25 Tahun 2000; KEPPRES No. 44 Tahun 1999; PERDAKO BATAM No. 4 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 20 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2002
Perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 17 Tahun 2001, yang meliputi Jenis Pengusahaan Obyek dan Daya Tarik Wisata, Retribusi Usaha Pariwisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah, perlu dijaga kondisi lingkungan hidup yang bersih dan hijau sehingga tetap terpelihara daya dukung dan daya tampungnya, sebagai kawasan strategis dalam kegiatan ekonomi nasional dan daerah, Kota Batam berpotensi untuk terjadinya pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh berbagai usaha dan kegiatan sehingga perlu dilakukan upaya pengendaliannya
UU No. 24 Tahun.1992; UU No. 23 Tahun.1997; UU No.22 Tahun.1999; UU No. 25 Tahn 1999; UU No. 53 Tahun 1999; PP. No. 18 Tahun 1999; PP No. 19 Tahun 1999; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 54 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 74 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; KEPPRES No. 32 Tahun 1990; PERDAPROP RIAU No. 2 Tahun 1998; PERDAKO BATAM No. 12 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 13 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 17 Tahun 2001; PERDAKO BATAM No. 2 Tahun 2002; PERDAKO BATAM No. 5 Tahun 2003
Pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, pencegahan, penanggulangan dan pemulihan, perlindungan lingkungan hidup, wewenang dan kewajiban Pemerintah Kota, hak dan kewajiban masyarakat, perizinan, pembiayaan, sanksi administrasi, sanksi pidana dan penyelesaian sengketa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PEMBERIAN STATUS BADAN HUKUM KOPERASI, SERTA PENGENAAN RETRIBUSI DAN DANA PEMBINAAN/PENGEMBANGAN KOPERASI DI KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. setiap Koperasi yang dibentuk harus memiliki status Badan Hukum Koperasi, sehingga untuk kepentingan pendataan potensi Daerah, serta pembinaan dan pengembangan koperasi sebagai soko guru perekonomian nasional pada umumnya dan di Kota Makassar pada khususnya, maka perlu menetapkan ketentuan pemberian status Badan Hukum Koperasi yang digunakan sebagai dasar gerak opearsional Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Makassar
b. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah sebagai Perangkat Daerah Kota Makassar mempunyai tugas dan 2 fungsi secara tekhnis member arah dan perlindungan hukum bagi masyarakat di bidang perkoperasian sesuai kewenangan Daerah, maka untuk menunjang gerak operasional Dinas, perlu pula menetapkan pengenaan Retribusi Daerah atas setiap penerbitan status Badan Hukum KOperasi, serta dana pembinaan dan pengembangan koperasi di Kota Makassar yang mengarah kepada azas usaha bersama dan kekeluargaan
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
5. ndang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999
Retribusi Pemberian Status Badan Hukum dan Dana Pembinaan dan Pengembangan Koperasi merupakan Retribusi sebagai pembayaran langsung oleh koperasi kepada Pemerintah Daerah yang besarnya telah ditentukan dalam Perda dan dalam Anggaran Dasar setiap koperasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
a. Dalam rangka tertib penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi diperlukan adanya pengaturan lebih lanjut mengenai bentuk perizinan sebagaimana dimaksud Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, pada pasal 14 ayat (1) yakni Badan Usaha Nasional yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah;
b. Potensi usaha jasa konstruksi yang berada dalam wilayah hukum Kota Makassar dapat terdata dengan baik seiring dengan upaya memberikan dukungan dan arah pertumbuhan dan perkembangan jasa konstruksi yang kokoh andal, berdaya saing tinggi dan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2003
6. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1977
7. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1999
9. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 t
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
13. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999
Izin atas layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KETENTUAN PERIZINAN USAHA DIBIDANG PETERNAKAN DAN PENGENAAN RETRIBUSI ATAS PEMERIKSAAN KESEHATAN HEWAN SERTA DAGING DALAM WILAYAH KOTA MAKASSAR
ABSTRAK:
a. untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap daging yang layak dikonsumsi, baik dari aspek kesehatan maupun agama maka perlu melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap usaha dan pemotongan serta peredaran daging ternak dalam Wilayah Kota Makassar
b. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/Daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta perubahannya dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8), sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu dicabut untuk ditetapkan kembali suatu Peraturan Daerah baru sesuai Kewenangan Daerah
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1971
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977
6. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 1999
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan dan daging yang dimiliki atau dijual oleh masyarakat dan Pemakaian Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 3 Tahun 1983 tentang Retribusi Pemakaian Rumah Potong Hewan dan Pemeriksaan Hewan/daging dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 2 Tahun 1983, Seri B Nomor 1) beserta Peraturan Daerah perubahannya;
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Usaha Pemotongan Unggas dan Peredaran Daging Unggas dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Ujung Pandang Nomor 17 Tahun 1995, Seri B Nomor 8) beserta Peraturan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok – Pokok Pengelolaan Dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah perlu membuat aturan yang mengatur Pengelolaan dan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 104 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 107 Tahun 2000
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 108 Tahun 2000
10. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
Hak dan Kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan hak dan kewajiban Daerah tersebut, dalam kerangka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Industri
ABSTRAK:
Dalam rangka Pengembangan Usaha Industri perlu memberikan pembinaan melalui perizinan bagi setiap orang, badan usaha yang melakukan kegiatan Usaha Industri
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 5 Tahun 1984
3. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1986
4. Undang – undang Nomor 9 Tahun 1995
5. Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999
6. Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 1995
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
10. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 589/MPP/KEP/1999
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 590/MPP/KEP/10/1999
16. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 250/ M/SK/10/1994
Izin atas kegiatan ekonomi yang mengola bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi, atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan industri
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Sumber daya Kelautan dan Perikanan adalah suatu potensi Daerah yang perlu pengaturan dan dimanfaatkan secara optimal dengan mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna serta memperhatikan kelestariannya
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 9 Tahun 1985
3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 1997
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 15 Tahun 1990
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
11. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
14. Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 185 / KPTS / IKA/II/1990
Izin yang harus dimiliki oleh usaha pribadi atau badan usaha yang memanfaatkan sumber daya hayati perairan untuk kesejahteraan umat manusia seperti kegiatan Budidaya Ikan, Penangkapan Ikan, Penyimpanan atau Pendingin dan Pengolahan untuk tujuan komersial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah, diperlukan upaya - upaya menggali dan mengoptimalkan potensi Daerah untuk meningkatkan Perekonomian dan memacu Pembangunan Daerah di Bidang Kepelabuhanan dan Pendapatan Asli Daerah
1. Undang – undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
5. Undang - undang Nomor 34 Tahun 2000
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 69 Tahun 2001
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999 Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001
Retribusi atas layanan kepelabuhanan yang disediakan oleh Pemerintah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah dipandang perlu diadakan Perubahan disesuaikan dengan kemajuan pembangunaan dan peningkatan perokonomian masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. raturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Jeneponto 13 Tahun 1999
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
5
Kabupaten Jeneponto
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 8 Tahun 2003
Pajak Parkir
a. Dengan ditetapkannya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, Perubahan atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam Pasal 2 ayat ( 2 ) jenis Pajak Kabupaten / Kota antara lain adalah Pajak Parkir
b. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir harus diubah dan disesuaikan dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1980
3. Undang – Undang Nomor 14 Tahun 1992
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
7. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 1993
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
10. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
11. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
12. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
13. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999
14. eraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999
Iuran wajib yang dilakukan oleh orang Pribadi atau Badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan Peraturan Perundang – Undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Daerah dan Pembangunan Daerah atas pelayanan jasa parkir
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 8 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 05 Tahun 1999 ) dan Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 16 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 ) dinyatakan tidak berlaku
14
Kabupaten Jeneponto
Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 05 Tahun 2003
Pajak Hotel
a. Dengan di tetapkannya Undang – undang Nomor 34 Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Peraturan Daerah tentang Pajak Hotel dan Restoran harus disesuaikan dengan memisahkan antara Pajak Hotel dengan Pajak Restoran
b. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 2 Tahun 1998 Tentang Pajak Hotel dan Restoran perlu disesuaikan dengan ayat (2) huruf a dan b Pasal 2 Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 yaitu Pajak Hotel dengan Pajak Restoran
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – undang Nomor 17 Tahun 1997
3. Undang – undang Nomor 19 Tahun 1997
4. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
6. Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 65 Tahun 2001
9. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 5 Tahun 1988
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
pungutan daerah atas pelayanan hotel
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Bontoramba Kecamatan Bontoramba Kabupaten Jeneponto
ABSTRAK:
a. Sehubungan dengan semakin meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Desa Bontoramba yang mengarah kepada ciri masyarakat perkotaan serta semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemberian pelayanan yang prima, dipandang perlu untuk meningkatkan statusnya menjadi Kelurahan
b. Desa Bontoramba merupakan Ibukota Kecamatan Bontoramba sehingga dimungkinkan untuk ditingkatkan statusnya menjadi Kelurahan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Kelurahan
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1974
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. eraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 76 Tahun 2001
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 Tahun 2003
9. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
10. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000
11. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2000
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 01 Tahun 2001
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999
Perubahan status Desa Bontoramba menjadi Kelurahan Bontoramba
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2000 yang mengatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa di pandang perlu diadakan perubahan sesuai dengan situasi dan kondisi Pemerintahan di Era Otonomi Daerah saat ini
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. ndang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999\
5. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
6. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
7. Peraturan daerah Nomor 4 Tahun 2000
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Iuran Pembiayaan Operasi Dan Pemeliharaan Irigasi
ABSTRAK:
Masalah Irigasi adalah faktor utama di Bidang Pertanian untuk itu perlu diadakan Pemeliharan Jaringan Irigasi secara kontinyu agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat oleh sebab itu Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 perlu disesuaikan dengan kemampuan perekonomian masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang Pengairan
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 1982
7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 77 Tahun 2001
10. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
11. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 1 Tahun 2001
12. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto tentang Iuran Pembiayaan Operasi daPemeliharaan Jaringan Irigasi
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 7 TAHUN 2001 TENTANG IURAN PEMBIAYAAN OPERASI DAN PEMELIHARAAN IRIGASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
Perubahan pertama Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 1998 tentang
Pajak Penerangan Jalan Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto
Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Hari Jadi Jeneponto
ABSTRAK:
Keberadaan suatu Daerah tidak lahir dengan sendirinya tetapi mengalami proses sejarah yang cukup panjang dan melalui rintangan dan hambatan dalam pertumbuhannya sehingga dipandang perlu menetapkan hari jadinya
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
5. Keputusan Presiden RI Nomor 44 Tahun 1999
6. Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Jeneponto
Hari Jadi Jeneponto adalah Tanggal, Bulan dan Tahun Lahirnya Kabupaten Jeneponto
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2003.
PEMBENTUKAN - ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KELUARGA - BERENCANA - PEMBANGUNAN - KELUARGA - SEJAHTERA
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2003/No. 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA
ABSTRAK:
Dengan adanya surat Menteri Dalam Negeri Nomor 045/560/OTDA Tanggal 24 Mei 2002 tentang Susulan Daftar Kewenangan Kabupaten dan Kota (Positif List) Bidang Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera dan Surat Kepala BKKBN Pusat Nomor 1289/0T.001/B.5/135/2002 Tanggal 28 Juni tentang Penyerahan Kelembagaan BKKBN kepada Pemerintah Daerah; Dengan adanya penyerahan Kelembagaan BKKBN Kepada Pemerintah Daerah di pandang perlu untuk membentuk Kelembagaan BKKBN menjadi Perangkat Daerah dalam upaya pengendalian kuantitas penduduk, pengembangan kualitas penduduk, kualitas keluarga dan pengarahan mobilitas penduduk serta dapat meningkat Pelayanan Program KB kepada Masyarakat; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh Daerah, Karakteristik, Potensi dan Kebutuhan Daerah dengan memperhatikan aspek personil perlengkapen dan pembiayaan dengan prinsip-prinsip efesiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta visi dan misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, b dan c, maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga Sejahtera.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 21 Tahun 1994; PP No. 27 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 84 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KELUARGA BERENCANA DAN PEMBANGUNAN KELUARGA SEJAHTERA, meliputi Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengankatan dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2003.
Hal-hal vang belum diatur dalam Perahuan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan derajat Kesehatan Masyarakat memerlukan usaha-usaha Penunjang Kesehatan dan usaha penwrjang kesehatan tersebut diawasi dan dijaga kualitasnya, sehingga tetap memenuhi standar kesehatan; Dalam rangka men-jaga kualitas memenuhi standar kesehatan dimaksud dipandang perlu dilakukan upaya pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan Apotek, Toko Obat, Klinik, Laboratorium dan Optikal yang diatur dengan Peraturan Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Apoteh Toko Obat, Klinik, Laboratorium dan Optikal.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 1983; PP No 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN APOTEK, TOKO OBAT, KLINIK, LABORATORIUM DAN OPTIKAL, meliputi Ketentuan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Saat Retribusi Teutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Kewajiban dan Larangan; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengambilan Kelebihan Pembayaran; Pengurangan Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
PAJAK - PEMANFAATAN - AIR BAWAH TANAH - AIR PERMUKAAN - pencabutan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2003/No. 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan pajak tentang Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang semulanya merupakan Pajak Kabupaten dirubah menjadi Pajak Propinsi; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999
Perda ini mengatur tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 13 TAHUN 1997 TENTANG PAJAK PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1997 tantang Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 9 Tahun 1998 Seri A Nomor 6).
RENCANA - TATA RUANG - WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2003/No. 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di daerah Kab. Batang Hari dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan perlu disusun rencana tata ruang wilayah; dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah dan masyarakat, maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah, masyarakat dan atau dunia usaha; Dengan ditetapkannya PP No. 47 Tahun 1997 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maka strategi dan arahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang wilayah nasional perlu dijabarkan kedalam rencana tata ruang wilayah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab. Batang Hari.
UU NO. 12 Tahun 1956; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 3 Tahun 1972; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 20 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 9 Tahun 1990; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 24 tahun 1992; UU NO. 23 tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU NO. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No. 47 Tahun 1997.
Perda ini mengatur tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI, meliputi Ruang Lingkup; Asas, Tujuan dan Strategi; Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah; Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Lain; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2003.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2003.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPerpajakan
Status Peraturan :
Mencabut :
PP No. 72 Tahun 2001tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Yang Diterima Oleh Pekerja Sampai Dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi Atau Upah Minimum Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2003.