Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Capuak Kecamatan Talisayan menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Capuak Kecamatan Talisayan Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Capuak, Kecamatan Talisayan, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Rokok mengandung zat psikoaktif membahayakan yang dapat menimbulkan adiksi serta menurunkan derajat
kesehatan manusia dan asap rokok tidak hanya membayahakan kesehatan perokok aktif tetapi juga menimbulkan pencemaran udara yang membahayakan kesehatan orang lain. Maka Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan
perlindungan terhadap paparan asap rokok dengan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok. Serta dalam rangka pelaksanaan UU No,36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (2) tentangKesehatan bahwa mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.41 Tahun 1999; PP No.19 Tahun 2003; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Kawasan Tanpa Rokok. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Asas, Tujuan, dan Prinsip, Kawasan Tanpa Rokok , Kewajiban dan Larangan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan dan penambahan beberapa Pasal dalam Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah maka perlu merubah Perda tersebut.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.2 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Pasal 9 Nomor 4 dan 5. Sedangkan Pasal yang dihapus yaitu Pasal 11 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan efektifitas pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar agar dapat dikerjasamakan dengan Pihak Ketiga, maka perlu merubah Perda No.13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Pasal yang mengalami perubahan diantaranya yaitu Penambahan Pasal 12A yang membahas tentang Retribusi Parkir dan Kamar Mandi/ WC.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2014.
Peraturan yang Diubah: PP No.19 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 2009.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Siduung Indah Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Siduung Indah Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Siduung Indah Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Siduung Indah, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Kewenangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Sejalan dengan perkembangan, aspirasi masyarakat, memperhatikan luas wilayah, pertambahan penduduk, peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, dan pembangunan, dipandang perlu untuk membentuk Kampung Persiapan Batu Rajang Kecamatan Segah menjadi Kampung Definitif. Serta, berdasarkan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka pembentukan Kampung harus ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.33 Tahun 2004; UU No.6 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.2 Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.12 Tahun 2007; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Pembentukan Kampung Batu Rajang Kecamatan Segah Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Pembentukan Kampung Batu Rajang, Kecamatan Segah, Batas Wilayah, dan Luas Wilayah, Kedudukan dan Wewenang, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No.8 Tahun 1981 Pasal 6 ayat (1) huruf b tentang Hukum Acara Pidana, kepada Pejabat PNS tertentu diberikan wewenang khusus oleh UU sebagai penyidik sesuai dengan bidang tugasnya. Serta dalam rangka melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda, keberadaan dan kedudukan Pejabat Penyidik PNS perlu lebih dikuatkan sehingga mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No,8 Tahun 1981; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No,12 Tahun 2011; PP No.6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Berau No.15 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Kedudukan, Tugas, dan Wewenang, Sekretariat PPNS, Hak dan Kewajiban, engangkatan, Mutasi, dan Pemberhentian, Sumpah/ Janji dan Pelantikan, Kartu Tanda Pengenal, Pelaksanaan Operasional PPNS, Kode Etik PPNS, Tata Kerja, Penegakan Kode Etik PPNS, Pengaduan, Sanksi, Pelaksanaan Penyidikan, Pembinaan dan Pengawasan, Pakaian dan Atribut, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2008. Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Berau No.8 Tahun 1991.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan operasional sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati; Ketentuan lebih lanjut mengenai pakaian dan atribut PPNS sebagaimana dimaksud pada Pasal 35 ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Selain itu, telah dianggarkan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Berau dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2014. Maka, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.19 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2014; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.1 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.26 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.11 Tahun 2012; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2013; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Hak dan Kewajiban, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.23 Tahun 2014.
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau
ABSTRAK:
Sesuai dengan Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 7 ayat (7) serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan meningkatkan perubahan ekonomi perlu penggalian sumber-sumber pendapatan melalui penyertaan modal kepada Pihak Ketiga. Serta PT. Indo Pusaka Berau kepemilikan sahamnya terdiri dari Pemerintah Kabupaten Berau, PT. Indonesia Power dan PT. Pusaka Jaya Baru yang setiap Tahunnya akan memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Maka, akan dilakukan Penambahan Penyertaan Modal
Pemerintah Kabupaten Berau berupa Tanah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1995; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.3 Tahun 2009; Perda Kabupaten Berau No.10 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerahi (Perda) ini membahas tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Berau Kepada PT. Indo Pusaka Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perda ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Tujuan, Bentuk dan Besaran Penambahan Penyertaan Modal, Deviden atas Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004
Peraturan yang akan diatur: Hal-hal sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Menara telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur utama dalam penyelenggaraan telekomunikasi yang memerlukan ketersediaan lahan, bangunan dan ruang udara dalam rangka perluasan cakupan jangkauan sinyal
dan kapasitas. Serta untuk tercapainya efektifitas, efisiensi dan estetika kota dalam pemanfaatan ruang, pengendalian
pemanfaatan ruang, serta meningkatkan kehandalan, cakupan pelayanan telekomunikasi dan kebutuhan menara
telekomunikasi perlu menyeimbangkan jumlah serta prioritas penggunaannya.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.5 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011; PP No.38 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; Perda Kabupaten Berau No.9 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Berau No.4 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Berau. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Ruang Lingkup Prinsip Penyelenggaraan Menara, Pengaturan dan Penataan Infrastruktur Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2014.
Peraturan yang Diubah: UU No.32 Tahun 2004.
Peraturan yang akan diatur: Ketentuan mengenai pembagian zona sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati; Ketentuan mengenai penyelenggaraan telekomunikasi yang menggunakan perangkat microcell dan/atau perangkat radio link yang disubstitusi atau diganti dengan menggunakan serat optik sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
17 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat