Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
1.melaksanakan Amanat Undang - undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan, perlu dilakukan pengelolaan kearsipan yang
sesuai dengan prinsip, kaidah dan standar kearsipan;
2.untuk mewujudkan pengelolaan kearsipan secara efisien,
efektif dan sistematis, khususnya terhadap
pengelolaan arsip dinamis,
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati I] Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
3.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 _ tentang
Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 507 1);
5.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5494);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah =beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99};
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia
@ Tahun 2012 Nomor 53);
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan
Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 1547);
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
12. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota
Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31);
13. Peraturan Walikota Metro Nomor 25 Tahun 2017 tentang
Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan
yy Pemerintah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2017 Nomor 25);
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 20 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN IMPLEMENTASI SISTEM REPUTASI LAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Mengoptimalkan kinerja aparatur Pemkot Metro dalam rangka meningkatkan layanan publik kepada masyarakat
1. UU Nomor 12 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
2.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
3.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4.UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
5.UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
6.PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
7.PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
8.PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
9.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11.Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2017 TENTANG PEDOMAN PENILAIAN KINERJA UNIT PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
12.Permenpan RB NOMOR 5 TAHUN 2018. TENTANG PEDOMAN EVALUASI SISTEM PEMERINTAHAN
13.Perda Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Perwali ini mengatur mengenai pedoman mekanisme peningkatan layakan publik kepada masyarakat berbasis TI
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 06 Tahun 2019
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 06,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
1.sesuai pasal 110 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil ditetapkan sebagai salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota;
2.sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
11. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional;
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2002 Nomor 47) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2007 Nomor 01).
Perwali ini mengatur mengenai RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 14 Tahun 2019
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
melaksanakan kententuan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan, peri menetapkan Peraturan Walikota
untuk Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan
Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara
yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
1.ndang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi
dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati II Lampung
Timur dan Kotamadya Dati I] Metro (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.3.
10.
11.
2,
3.Undang-Undang Nomor 28 £Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik [Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
5.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan TanggungJawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
6.Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 48, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4585);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik
indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4738);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6041);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil,
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan
Penerima Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6349);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
beberapa kali telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 2] Tahun 2011);
15, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 903) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 701);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2018 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2018 Nomor 15};
Perwali ini mengatur mengenai PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN PEJAAT NEGARA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH di lingkungan Pemkot Metro TA 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Mei 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 4 Tahun 2019
STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
1.dalam rangka mendorong percepatan
penanggulangan kemiskinan di Kota Metro perlu adanya
dokumen Strategi Penanggulangan Kemiskinan yang
memuat strategi dan kebijakan pemerintah Kota Metro
dalam upaya penangeulangan kemiskinan;
2.Strategi Penanggulangan Kemiskinan Daerah Kota
Metro Tahun 2016-2021 diperlukan untuk memberikan
kepastian kebijakan dalam mengintegrasikan dan
melaksanakan upaya penanggulangan kemiskinan secara
berkesinambungan;
1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor
46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3825);
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
2.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tam
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4700);
4.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Llembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan scbagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun
2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 199);
9.Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
341);
10..Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-
2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 3};
11.Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang
Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan
Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 136);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
13.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norther 310);
14.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010
tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik
Indonesia tahun 2010 Nomor 337);
15.Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan,
Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan
Pembangunan Berkelanjutan;
16.Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera,
Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat
untuk Membangun Keluarga Produktif;
17.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Provinsi Lampung Tahun 2005-2025 (Lembaran
Daerah Provinsi Lampung Tahun 2007 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor
314 Seri E Nomor 2);
18.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran
Daerah Kota Metro Tahun 2015 Nomor 02, ambahan
Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 02;
19.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
(RPJPD) Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
20.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kota
Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kota Metro
Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kota
Metro Nomor 15);
21.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
22.Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Metro
(Berita Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota
Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Ae a
Tahun 2017 Nomor 37);
23.Peraturan Walikota Metro Nomor 49 Tahun 2018 tentang
Perlindungan Sosial (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2018 Nomor 50);
Perwali ini mengatur mengenai STRATEGI PENANGGULANGAN KEMISKINAN DAERAH KOTA METRO TAHUN 2016-2021 untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
meningkatkan kualitas penyediaan
pelayanan publik, serta pelayanan prima kepada masyarakat
perli mengatur pengelolaan perpustakaan di lingkungan
Pemerintah Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah-Simpan
Karya Cetak dan Karya Rekam;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Dati I Way Kanan, Kabupaten Dati I] Lampung _
Timur dan Kotamadya Dati II Metro (Lembaran Negara.
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4301);
4.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan
{Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
5.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038),
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234};
7.
Perwali ini mengatur mengenai PENGELOLAAN PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2019
1.dalam rangka peningkatan kinerja
penyelenggaraan Pemerintah Daerah, kualitas pelayanan
publik, pemberdayaan dan peran serta masyarakat,
produktifitas dan daya saing, serta pertumbuhan
ekonomi dibutuhkan kreativitas daerah dan masyarakat
di daerah dengan melakukan kegiatan yang bersifat
inovatif;
2.inovasi daerah merupakan peluang bagi daerah
untuk berkreatifitas dan berkarya melahirkan ide dan
gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru dalam
mendukung upaya Pemerintah Daerah mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
3. melaksanakan ketentuan Pasal 386 sampai
dengan Pasal 390 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 serta ketentuan Pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi
Daerah, Pemerintah Daerah perlu melakukan inovasi;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
3.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem
Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
6.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
9.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
11.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 _ tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005 tentang
Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian
dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga
Penelitian dan Pengembangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4497);
13.Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
14.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041),
13.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang
Inovasi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 206, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61253);
15.Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Komite Inovasi Nasional;
14.Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Rahun
2014 Nomeor 199);
RQ, eraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Rahun 2015 Nomor 2036);
16. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 14 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah
Kota Metro Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kota
Metro Tahun 2016 Nomor 14, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 14);
17. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2016
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kota Metro Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 15);
18. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016
Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai INOVASI DAERAH untuk meningkatkan kualitas dan kreatifitas di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 8 Tahun 2019
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK DI KOTA METRO
ABSTRAK:
1.pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi;
2. melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 teniang
Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, dipandang perlu untuk mengatur Tata Cara Pelaksanaan
Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak di Kota Metro;
1.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262}
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati II Metro {(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3825);
3.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6.Undang-Undang Nomoer 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomar 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5950);
8.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor
2) sebagaimana telah dubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2017 Nomor 1,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 1);
9.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah
Kota Metro Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Metro Nomor 7);
10.Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Perwali ini mengatur mengenai TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK di lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2019
PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA
ABSTRAK:
melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah
Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah
Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati II Way Kanan, Kabupaten Dati
Il Lampung Timur dan Kotamadya Dati I] Metro (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825):
2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4301);
3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Llembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4586) scbagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
4.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
KD TAR Ath¥an Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
6.
7.
oO
8.
9.
Uv 10.
1).
‘Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4496) scbagaimana telah
beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5157);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6041);
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51
Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 1918);
Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Metro
(Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Daerah Kota Metro Nomor 24);
Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang
Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah (Berita
Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 31) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Walikota Metro Nomor 5 Tahun 2019 (Berita Daerah Kota
Metro Tahun 2019 Nomor 5);
Perwali ini mengatur mengenai PENERIMAAN PESERTA DIDIK TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA di Lingkungan Pemkot Metro
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Metro Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGAWASAN KEARSIPAN PEMERINTAH KOTA METRO
ABSTRAK:
1.melaksanakan amanat Undang — undang
Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang
Kearsipan;
2. menyelenggarakan kearsipan sesuai dengan prinsip, kaidah, standar kearsipan dan peraturan perundangan yang berlaku perlu dilakukan pengawasan
kearsipan secara konprehensif;
1.Undang-Undang Nomer 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Dati Il Way Kanan, Kabupaten
Dati II Lampung Timur dan Kotamadya Dati I] Metro
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3825);
2.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik;
3.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4846};
4.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 _ tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
5.Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507 1);
6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
7.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5494):
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 _ tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia & Tahun 2012 Nomor 53);
10. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengawasan Kearsipan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1547);
11. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Metro (Lembaran Daerah Kota Metro Tahun 2016 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 24);
12. Peraturan Walikota Metro Nomor 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Kota Mctro scbagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 37 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Metro
Tahun 2017 Nomor 37);
13, Peraturan Walikota Metro Nomor 25 Tahun 2017 tentang i? Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Kota Metro (Berita Daerah Kota Metro Tahun
2017 Nomor 25);
Perwali ini mengatur mengenai PEDOMAN PENGAWASAN Penyelenggaraan KEARSIPAN PEMERINTAH KOTA METRO
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat