Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD. No. 2023/11, LL Kab Teluk Wondama: 56 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 286 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan ketentuan Pasal 94 Undang
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Hotel.
b. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pajak Restoran.
c. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Hiburan.
d. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Reklame.
e. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pajak Pajak Penerangan Jalan
f. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Mineral Bukan Logam.
g. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang bea Perolehan atas tanah dan bangunan.
h. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Retribusi Terminal.
J· Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
k. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Retribusi Tempat Penginapan/ Pasanggrahan/Villa.
1. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Jasa Kepelabuhanan.
m. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 13 Tahun 2013 Ten tang Retribusi Pelayanan Persampahan
n. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
o. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
p. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 16 Tahun 2013 Tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.
q. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
r. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
s. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan.
t. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 20 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Trayek.
u. Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan.
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Semua peraturan pelaksana dari peraturan daerah yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada pasal 103 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Lamp 24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 10 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD. No. 2023/10, LL Kab Teluk Wondama: 7 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan kebutuhan daerah dan perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.74/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pernbentukan dan Susunan Perangkat Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, BD. No. 2023/9, TLD No. 9, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN METROLOGI LEGAL
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan tera dan/atau tera ulang dan pengawasan Metrologi Legal dilaksanakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat agar memperoleh pelayanan dari kegiatan perdagangan, perindustrian, atau kepentingan umum lainnya secara benar dan akurat. Untuk melindungi masyarakat perlu adanya jaminan dalam kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan, metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya. Untuk melak:sanakan kewenangan daerah di bidang Metrologi Legal sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pemerintah Daerah wajib menyelenggarak:an pelayanan tera dan tera ulang dan pengawasan metrologi legal.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/ 5/2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 115 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 125 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Metrologi Legal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
UTTP yang telah ditera dan/ atau tera ulang sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu tera dan/ atau tera ulang berakhir.
Lamp 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD. No. 2023/8, TLD No. 8, LL Kab Teluk Wondama: 33 hal
Peraturan Daerah (Perda) tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
(1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua produk hukum Daerah yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan Daerah yang ada dinyatakan
masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini di undangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD. No. 2023/7, TLD No. 7, LL Kab Teluk Wondama: 19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagaisumber informasi berupa karya tulis, karya cetak dan atau karya rekam. Perpustakaan merupakan pusat sumber informasi, ilmu pengetahuan, wahana pendidikan, penelitian, rekreasi, teknologi, dan pelestarian kebudayaan yang bertujuan membangun masyarakat informasi yang inklusif berpusat pada manusia dan berorientasi secara khusus pada pembangunan serta memiliki karakteristik budaya daerah. Dalam rangka memberikan kemudahan bagi perpustakaan untuk menyediakan layanan bagi masyarakat dalam meningkatkan wawasan dan ilmu pengetahuan, memberikan jaminan hak bagi masyarakat untuk memperoleh layanan perpustakaan dan dapat meningkatkan kualitas serta kesejahteraan pengelola perpustakaan/ pustakawan, maka penyelenggaraan perpustakaan perlu diatur dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. No. 2023/6, TLD No. 6, LL Kab Teluk Wondama
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat harus dilaksanakan melalui tata kelola kepemerintahan berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kearsipan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan tertib administrasi pemerintahan dan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui penyediaan data dan informasi yang sah
dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga perlu didukung dengan tata kelola yang andal dan ketersediaan arsip yang autentik, terpercaya, utuh dan dapat digunakan. untuk menjamin kepastian hukum dalam tata kelola kearsipan di Kabupaten Teluk Wondama, maka penyelenggaraan kearsipan yang telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu ditindaklanjuti dengan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan yang materi muatannya berpedoman kepada Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012 tentang Materi Muatan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagairnana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD. No. 2023/4, TLD No. 4, LL Kab Teluk Wondama: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERIAN NAMA JALAN DAN FASILITAS UMUM
ABSTRAK:
Bahwa Jalan dan fasilitas umum yang dimiliki atau yang dikuasai oleh pemerintah daerah, berperan strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai sesuai dengan status keberadaan. Dalam pemberian nama jalan serta fasilitas umum khususnya fasilitas tertentu perlu adanya keteraturan dalam rangka mewujudkan tertib penamaan jalan dan fasilitas umum sehingga jalan dan fasilitas umum dapat mencerminkan identitas diri masyarakat setempat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan dan fasilitas umum. untuk memberikan kepastian hukum yang adil dan bermanfaat dalam memberikan nama jalan dan fasilitas umum di Kabupaten Teluk Wondama perlu diatur pemberian narna jalan dan fasilitas umum.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagairnana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
(1) Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
(2) Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas umum di Daerah yang masih dalarn proses pengusulan dan belum ditetapkan harus berpedoman pada Peraturan Daerah ini.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD. No. 2023/3, TLD No. 3, LL Kab Teluk Wondama: 37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin pemenuhan hak asasi setiap warga masyarakat dalam mengembangkan diri, memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, serta memperjuangkan haknya secara kolektif, Pemerintah Daerah berkewajiban melayani setiap warga masyarakat dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Semangat otonomi daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah peningkatan kuantitas dan kualitas pelayanan publik kepada warga masyarakat dan penduduk. Sesuai ketentuan Pasal 344 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya pelayanan publik berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik di kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang menjadi landasan hukum di daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 9 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai tentang Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2023.
Semua peraturan atau ketentuan mengenai penyelenggaraan pelayanan publik yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2023
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD. No. 2023/2, LL Kab Teluk Wondama: 14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh persetujuan bersama. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke dalam perubahan kebijakan umum APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan DPRD.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah d.iubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dal.am Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama Nomor 2 Tahun 2022;
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2023.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2023
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2022
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD. No. 2023/1, LL Kab Teluk Wondama: 10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Daerah No 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Wondama ini mengatur mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2022;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat