Perubahan-anggaran-pendapatan-belanja-daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 3
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang
Keuangan Negara, maka perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
(APBD) yang diajukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2023 yang dijabarkan ke
dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD serta
Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara
yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama
DPRD.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Anggaran Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah (APBD) Kabupaten Rembang untuk tahun anggaran 2023. Pasal 2 menguraikan perubahan dalam pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, termasuk surplus/defisit setelah perubahan. Peraturan ini juga memberikan rincian terkait sumber pendapatan, jenis belanja, dan struktur pembiayaan daerah, menyebutkan lampiran-lampiran yang merinci APBD, termasuk ringkasan, rekapitulasi, daftar pegawai, piutang daerah, dan aset daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2023.
- Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 diubah
- 9 hlm
|