pencegahan - pemberantasan penyalahgunaan narkotika
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 12, LD.2024/No.12
Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK: |
- bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab
melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat melalui fasilitasi Pencegahan
dan Pemberantasan terhadap Penyalahgunaan
dan/atau Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika; bahwa Penyalahgunaan dan peredaran Narkotika dan
Prekursor Narkotika telah menunjukkan
kecenderungan terus meningkat, sangat
membahayakan kehidupan masyarakat, sehingga perlu
dilakukan Pencegahan dan Pemberantasan secara
sistematis, terstruktur, efektif dan efisien; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor
Narkotika, dalam rangka memberikan arah, landasan,
dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan
prekursor narkotika, perlu mengatur pelaksanaannya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Daerah tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
- Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup, Antisipasi Dini, Pencegahan, Pemberantasan, Penanganan, Kelembagaan, Kerja Sama, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Peran pemerintah Desa dan Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Penghargaan, Pendanaan dan ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2024.
- 26 hlm
|