peredaran dan penjualan minuman beralkohol-pengendalian, pengawasan, dan pembinaan
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 196.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGENDALIAN, PENGAWASAN DAN PEMBINAAN TERHADAP PEREDARAN
DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
Minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan; Sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat Kota Tidore Kepulauan yang dinamis serta dalam rangka menjaga kearifan lokal, sehingga Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Minuman Beralkohol sudah tidak dapat mengakomodir peredaran, penjualan, dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Tidore Kepulauan sehingga perlu diganti; Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dengan mempertimbangkan karakterisitik daerah dan budaya lokal, Walikota Tidore kepulauan dapat menetapkan pembatasan peredaran minuman beralkohol yang berada diwilayahnya; Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Daerah tetang Pengendalian, Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Pembinaan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dengan menetapkan batasan istilah yang ditetapkan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perizinan, penjualan minuman beralkohol, label edar minuman beralkohol, pelaporan, pengendalian dan pengawasan, peran serta masyarakat, larangan, sanksi administratif, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
Perda Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Minuman Beralkohol dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
apbd kota tidore kepulauan ta 2018-penjabaran perubahan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 1, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 450.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49 TAHUN 2017 TENTANG
PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 Tentang PendomanPengelolaan Keuangan Daerah; Berdasarkan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018, mengalami beberapa perubahan Kegiatan yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 102 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Dana Pelayanan Administrasi Kependudukan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Nomor 49 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 124 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 sebagai berikut: Belanja tidak langsung berkurang Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp409.809.996.295,00 dan Belanja Langsung bertambah sebesar Rp500.000.000,00 menjadi sebesar Rp464.732.215.365,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
perusahaan umum daerah aman mandiri-pedoman rekrutmen pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 452.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN REKRUTMEN PEGAWAI
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri yang profesional,
berkualitas, dan bertanggung jawab, diperlukan Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri yang kompeten melalui sistem rekrutmen yang baik dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme;
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Rekrutmen Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, Ruang Lingkup, Perencanaan dan Persyaratan Rekrutmen Pegawai, Pelaksanaan Rekrutmen Pegawai, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai, Pengawasan dan Pengendalian, Pembiayaan, dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
perusahaan umum daerah aman mandiri-penghasilan dewan pengawas, direksi, kepala bagian dan pegawai
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 453.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGHASILAN DEWAN PENGAWAS, DIREKSI,
KEPALA BAGIAN DAN PEGAWAI PERUSAHAAN UMUM DAERAH
AMAN MANDIRI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 dan Pasal 40 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Kota Tidore Kepulauan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 30 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 50 Tahun 1999; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penghasilan Dewan Pengawas, Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai Perusahaan Umum Daerah Aman Mandiri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Penghasulan Dewan Pengawas, Penghasilan Direksi, Kepala Bagian dan Pegawai, dan Sumber dan Penggunaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 454
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN KRITERIA KINERJA APARATUR SIPIL NEGARA
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Aparatur Sipil Negarayang kompeten dan profesional sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka diperlukan dan bahaninformasi kepegawaian yang diperoleh melalui penilaiankinerja bagi pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; Penilaian kinerja pegawai perlu dilakukan secara obyektif dan transparan sehingga dapat mencerminkan kemampuan atau prestasi kerja Aparatur Sipil Negara yang sebenarnya, dan sebagai dasar dalam melakukan penilaian kenerja pegawai Aparatur Sipil Negara; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Kriteria Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 11 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pedoman Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sasaran dan Obyek Penilaian, Aspek Penilaian dan Indikator serta Ukuran Keberhasilan, dan Tata Cara Penilaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERCEPATAN ELIMINASI MALARIA
DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Malaria merupakan penyakit menular yang menimbulkan kesakitan, kematian, mengurangi produktivitas dan menjadi faktor penghalang dalam pembangunan yang harus dicegah dan ditanggulangi sehingga masyarakat dapat terhindar dari penularan malaria; Untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu serta menjaga kesinambungan penanggulangan penyakit malaria yang merupakan tanggung jawab Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan; Dalam rangka efektifitas dan keberhasilan target eliminasi malaria di Kota Tidore Kepulauan menuju Tidore
Bebas Malaria Tahun 2021, dipandang perlu adanya suatu Pedoman Percepatan Eliminasi Malaria; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Percepatan Eliminasi Malaria Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Peraturan Menteri Kesehatan No. 70 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Percepatan Eliminasi Malaria di Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan Eliminasi Malaria, Kebijakan dan Strategi Eliminasi Malaria, Target, Sasaran, dan Indikator, Penetapan Teknis Kegiatan Malaria Menuju Pencapaian Eliminasi Tidore Kepulauan Tahun 2021, Kedudukan dan Organisasi Malaria Center Kota Tidore Kepulauan, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria, Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Penilai Eliminasi Malaria, Tugas dan Tanggung Jawab Tim Penilai Eliminasi Malaria Kota Tidore Kepulauan, Peran Serta Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat dalam Eliminasi Malaria, Pendanaan, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
dana desa-tata cara pengalokasian, penyaluran dan penggunaan alokasi - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 457.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN, PENYALURAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA DI KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96
ayat (5), Pasal 97 ayat (4) dan Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu mengatur tata cara pengalokasian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut, menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa Di Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017; Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 6 Tahun 2017.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang formula dan perhitungan alokasi dana desa (ADD), Tim Pengelola Desa, Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengelola Desa, Pencairan ADD dalam 4 (empat) tahap, dan tahap pelaporan dan serah terima hasil pekerjaan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 6 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2018.
dana desa-tata cara pembagian dan penggunaan - PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 458.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TIDORE KEPULAUAN NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN
DANA DESA DALAM WILAYAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Walikota menetapkan tata cara pembagian dan penggunaan Dana Desa; Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa di Kota Tidore Kepulauan perlu disempurnakan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pelaksanaan Pembangunan di Desa secara tertib, transparan dan akuntabel; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa Dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah PERPPU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 13 Tahun 2013; PMK No. 225/PMK.07/Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian dan Penggunaan Dana Desa dalam Wilayah Kota Tidore Kepulauan. Diatur tentang rincian dana desa setiap desa di Kota Tidore Kepulauan, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, dan alokasi formula. Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun anggaran yang terdiri dari Tahap I, II, dan III.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota No. 7 Tahun 2017 diubah dengan Peraturan Walikota No. 9 Tahun 2018
rumah sakit daerah kota tidore kepulauan-standar pelayanan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 10, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 459
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL
RUMAH SAKIT DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dalam pemberian pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan PeraturanWalikota tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 6 Tahun 2007; Permendagri No. 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan No. 56 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, dan Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
unit pelaksana teknis daerah taman budaya dan museum sonyinge malige-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 461
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH TAMAN BUDAYA DAN MUSEUM SONYINGE MALIGE PADA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 9 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Budaya dan Museum Sonyinge Malige pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 14, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 462.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PERENCANAAN DAERAH
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah (SIMPD) Kota Tidore Kepulauan yang berbasis pada
teknologi informasi bermanfaat sebagai media untuk memudahkan proses perencanaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah dan masyarakat di Kota Tidore Kepulauan sehingga dapat berjalan efektif, efisien, tepat sasaran dan transparan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah
Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 tahun 2006; Permendagri No. 8 Tahun 2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 4 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Sistem Informasi Manajemen Perencanaan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Tujuan, Sistem Perencanaan Daerah, Metode Pengembangan Sistem Informasi, Pengelolaan, Pembiayaan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
unit pelaksana teknis daerah layanan kependudukan dan pencatatan sipil oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 463
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH
LAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL OBA
PADA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota
Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 120 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 11 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentuka, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Layanan Kependudukan dan Pencatatan Sipil Oba Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
unit pelaksana teknis daerah pengelolaan pendapatan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 464
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN PENDAPATAN
PADA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit
Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan
Peraturan Kepala daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No, 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 14 Tahun 2011; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 17 Tahun 2013, Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pendapatan Daerah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
unit pelaksana teknis daerah pasar tidore-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 465
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR TIDORE
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Tidore Pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Tata Kerja dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
unit pelaksana teknis daerah pasar oba-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 466.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PASAR OBA
PADA DINAS PERINDUSTRIAN, PERDAGANGAN, KOPERASI, DAN
USAHA KECIL DAN MENENGAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor:061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan,
perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pasar Oba pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 12 Tahun 2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN-PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 467.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA BALAI PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN PADA DINAS PERTANIAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; Sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan ini yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pertanian No. 43 Tahun 2016; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelaksana Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
unit pelaksana teknis daerah persampahan-pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, dan tata kerja
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 468
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN
TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERSAMPAHAN
PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, yang mengamanatkan bahwa pembentukan UPTD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah setelah dikonsultasikan kepada Gubernur; bahwa sesuai Rekomendasi Gubernur Maluku Utara Nomor : 061/653/SETDA tanggal 30 April 2018 tentang Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan;
Dasar hukum Peraturan Walikota Tidore yaitu UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 12 Tahun 2016; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 10 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan walikota ini diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Persampahan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, dan Kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2018.
Peraturan Walikota Tidore Kepulauan No. 38 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR460.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 49
TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 154 dan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu dilakukan pergeseran Anggaran sebagaimana tercantum dalam penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Berdasarkan ketentuan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun 2018, mengalami beberapa perubahan Kegiatan yang tertuang didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan
Kedua atas Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun
Anggaran 2018;
Dasar hukum Peraturan Walikota ini yaitu UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2017; Permendagri No. 124 Tahun 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 1 Tahun 2009; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang perubahan APBD TA 2018 yaitu Belanja Pegawai berkurang sebesar Rp100.000,00, dan Belanja Barang dan Jasa bertambah sebesar Rp100.000,00.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 21, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 469.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JARINGAN TRAYEK ANGKUTAN KOTA
ABSTRAK:
Dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap ketersediaan sarana angkutan penumpang
umum, maka perlu menata rute jaringan trayek angkutan kota pada semua jaringan trayek angkutan kota di Kota Tidore Kepulauan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota di Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 55 Tahun 2012; PP No. 80 Tahun 2012; PP No. 74 Tahun 2014; PP No. 12 Tahun 2017, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 35 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Jaringan Trayek Angkutan Kota dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan jaringan trayek angkutan kota, kewajiban membayar tarif pelayanan yang besarannya ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penumpang angkutan kota, dan Kepala Dinas bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi terhadap jaringan trayek.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
perangkat daerah-pembentukan organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 22, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 470.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA
YANG BERKAITAN DENGAN PEMBENTUKAN ORGANISASI
DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA PERANGKAT DAERAH
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka perlu
dilakukan penyesuaian terhadap Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) berdasarkan
pembagian urusan kewenangan Pemerintahan Daerah dan kriteria pembentukan UPTD; Sehubungan hal tersebut dilakukan pencabutan beberapa Peraturan Walikota yang berkaitan dengan Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Peraturan Walikota Yang Berkaitan Dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Pencabutan yang Berkaitan dengan Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan. Peraturan Walikota yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku tersebut adalah: 1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
1. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD pada Dinas Tata Ruang dan Kebersihan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2015 Nomor 324); 2. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada
Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 406); 3. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perhubungan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 407); 4. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 409); 5. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Tidore Kepulauan (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 411); 6. Peraturan Walikota Tidore Kepulauan Nomor 19 Tahun 2017 tentang Alih Fungsi Sanggar Kegiatan Belajar Kota Tidore Kepulauan Menjadi Satuan Pendidikan Non Formal Sejenis (Berita Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun 2017 Nomor 415);
Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 472.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENATAAN DAN PEMBINAAN GUDANG
ABSTRAK:
Dalam rangka mendorong kelancaran distribusi barang agar dapat memenuhi kebutuhan konsumen di Kota Tidore Kepulauan, maka gudang–gudang penyimpanan barang pokok dan barang penting yang
tersebar di Kota Tidore Kepulauan perlu diinventaris, ditata dan dibina; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
UU No. 5 Thn 1999; UU No. 8 Thn 1999; UU No. 1 Thn 2003; UU No. 20 Thn 2008; UU No. 12 Thn 2011; UU No. 7 Thn 2014; UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015; PP No. 58 Thn 2005; PP No. 12 Thn 2017; Perpres No. 71 Thn 2015; Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 25 Thn 2013; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Thn 2016.
Dalam peraturan Walikota ini diatur tentang Penataan dan Pembinaan Gudang dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendaftaran Gudang, Pencatatan Administrasi Gudang, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi, Ketentuan Lain, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
dinas pendidikan-koordinator wilayah kecamatan bidang pendidikan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2018 NOMOR 475.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KOORDINATOR WILAYAH KECAMATAN BIDANG PENDIDIKAN
PADA DINAS PENDIDIKAN KOTA TIDORE KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka menindaklanjuti penataan unit pelaksana teknis daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Teknis Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Surat Menteri Dalam Negeri tertanggal 14 Desember 2017 Nomor 061/10395/OTDA hal Kelembagaan Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan di Kecamatan; Dalam rangka meningkatkan koordinasi layanan administrasi pada Satuan Pendidikan di Wilayah Kecamatan agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna dan berhasil guna, perlu mengatur mengenai Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan; Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan Pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan;
UU No. 1 Thn 2003; UU No. 33 Thn 2004; UU No. 23 Thn 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Thn 2015; PP No. 18 Thn 2016; Permendagri No. 12 Thn 2017; Perda Kota Tidore Kepulauan No. 8 Thn 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 34 Thn 2016; Perwali Kota Tidore Kepulauan No. 22 Thn 2018.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Tidore Kepulauan dengan menetapkan batasan istilah yang diatur dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas, dan fungsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.