Glosarium Peraturan
No | Istilah | Definisi |
---|---|---|
181 | bill of lading/konosemen/surat muatan | surat keterangan muatan barang yang diterbitkan oleh pengangkut sebagai bukti bahwa ia menerima barang dari pengirim untuk diangkut dengan kapal pengangkut. |
182 | bilyet/biljet | formulir, nota, dan bukti tertulis lain yang dapat membuktikan transaksi, berisi keterangan atau perintah membayar. |
183 | board of directors/dewan direksi | organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan [vide: UU No. 1/1995]. |
184 | bond/obligasi/ikatan/jaminan | surat bukti utang jangka panjang yang diterbitkan oleh perusahaan, lembaga keuangan, atau oleh pemerintah; dapat berarti pula sebagai suatu persetujuan yang dibuat di atas kertas bermaterai berisi kesediaan seseorang untuk terikat kepada pihak lain dengan berjanji untuk membuat atau tak berbuat sesuatu. |
185 | bonded warehouse/pergudangan berikat | suatu daerah pergudangan untuk menyimpan barang-barang tanpa membayar pajak atau bea dan pungutan resmi lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan kembali. |
186 | bridging loan/pinjaman talangan | pinjaman jangka pendek untuk mengatasi kekurangan dana yang bersifat sementara sambil menunggu dana lain yang akan diperoleh. |
187 | budel pailit/bankrupt estate | harta kekayaan seseorang atau badan yang telah dinyatakan pailit yang dikuasai oleh balai harta peninggalan. |
188 | budget | 1. anggaran, rencana keuangan terperinci untuk maksud tertentu atau proyek. 2. anggaran pendapatan dan biaya negara yaitu perkiraan mengenai pengeluaran-pengeluaran yanga harus dilakukan dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan perkiraan penerimaan dalam jangka tahun anggaran tersebut. |
189 | build operate and transfer (BOT)/bangun guna serah | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak pertama mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak lain untuk membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan untuk mengoperasikan proyek tersebut untuk jangka waktu tertentu dan selanjutnya setelah jangka waktu berakhir menyerahkannya kepada pihak pertama. |
190 | build transfer and operate (BTO)/bangun serah guna | kerjasama antara pihak pertama dengan pihak lain dimana pihak lain membangun atau mengerjakan suatu proyek tertentu dan kemudian menyerahkannya kepada pihak pertama dan selanjutnya pihak pertama mempersilahkan pihak lain tersebut untuk mengoperasikannya dalam jangka waktu tertentu. |
191 | bukti adalah kompeten | bukti yang bila dilihat dari proses bukti tersebut dibuat dan diperoleh. Jika bukti dibuat oleh petugas yang tidak kompeten maka bukti tersebut dianggap tidak kompeten. Jika bukti yang diperoleh pemeriksa dengan cara tidak resmi maka bukti tersebut tidak dapat diterima menurut hukum. |
192 | bukti audit/auditing evidence | 1. fakta yang diperoleh sebagai hasil pemeriksaan fisik, hitung ulang, penegasan pihak ketiga, pencocokan, pernyataan pejabat, dan lain-lain; fakta itu menjadi dasar yang layak untuk memberikan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan; 2. fakta dan data empiris untuk memperkuat temuan hasil pemeriksaan. |
193 | bukti langsung | bukti sesuai fakta tanpa kesimpulan ataupun anggapan, bukti ini menjelaskan suatu fakta atau materi yang dipersoalkan; suatu bukti dapat dikatakan langsung jika didukung dengan pihak yang mempunyai pengetahuan nyata mengenai persoalan yang bersangkutan dengan menyaksikannya sendiri, dalam hal adanya uang suap (kickbacks), bukti langsung yang diperlukan adalah check dari pemasok. |
194 | bukti pemeriksaan | bukti yang diperoleh pada saat melakukan pemeriksaan antara lain: bukti pemeriksaan fisik, bukti hasil konfirmasi, bukti dokumentasi, observasi, bukti hasil tanya jawab dengan instansi yang diperiksa, dan prosedur analitis; bukti dapat menjadi bukti hukum, namun secara umum bukti pemeriksaan tidak serta merta dapat dijadikan sebagai bukti hukum. Salah satu kendala yang menghambat diperolehnya bukti hukum oleh pemeriksa adalah masalah kewenangan. Sebagai contoh: permintaan keterangan yang dilakukan pemeriksa pada instansi yang diperiksanya tidak serta merta dapat menjadi bukti keterangan saksi (atau mungkin terdakwa). |
195 | bukti tambahan | bukti yang lebih rendah mutunya jika dibandingkan dengan bukti utama. Bukti tambahan tidak dapat digunakan dengan tingkat keandalan yang sama dengan bukti utama. |
196 | bukti tidak langsung | bukti yang mengungkapkan secara tidak langsung suatu tindak pelanggaran atau fakta dari seseorang yang mungkin mempunyai niat atau motif melakukan pelanggaran, dalam kasus uang suap, penyimpanan uang dari sumber yang tidak dikenal ke rekening seseorang pada waktu berdekatan dengan perbuatan jahat, dapat merupakan bukti tidak langsung; bukti tidak langsung digunakan untuk menetapkan suatu fakta dengan didukung oleh bukti lainnya yang setingkat dengan fakta yang diperiksa, meskipun bukti ini mungkin benar, tetapi bukti tidak langsung tidak dapat menetapkan suatu fakta secara meyakinkan. |
197 | bukti transaksi/voucher | dokumen sebagai tanda bukti yang mendukung serta mengesahkan atas transaksi yang dilakukan atau tanda bukti adanya kewajiban pada pihak lain yang masih harus dilaksanakan, misalnya cek, bilyet giro, dan dokumen pengiriman uang. |
198 | bukti utama | bukti asli yang mewakili secara langsung suatu transaksi/kejadian. Bukti utama menghasilkan kepastian yang paling kuat atas fakta. |
199 | bukti yang material | bukti yang mempunyai keterkaitan yang kuat dengan sangkaan yang diindikasikan, material tidak dilihat dari besaran dan nilai yang terkandung dalam bukti tersebut, bukti ”notulen rapat” mungkin tidak mempunyai nilai uang, tetapi dokumen tersebut dapat dijadikan bukti adanya suatu putusan rapat/peserta rapat/dan kegiatan rapat. Jika bukti tersebut menjadi bagian dari proses pembuktian adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, maka bukti tersebut sangat material sifatnya. |
200 | bukti yang relevan | bukti yang merupakan salah satu bagian dari rangkaian bukti – bukti (chain of evidence) yang menggambarkan suatu proses kejadian atau jika bukti tersebut secara tidak langsung menunjukkan kenyataan dilakukan atau tidak dilakukannya suatu perbuatan. |
201 | buy back/beli kembali | suatu klausul dalam perjanjian jual-beli yang menyatakan penjual mempunyai hak untuk membeli kembali barang yang telah dijualnya tersebut dalam hal-hal tertentu sebagaimana tercantum dalam perjanjian kedua belah pihak; suatu metode dalam perdagangan sistem imbal beli, yang dalam hal ini eksportir setuju untuk menerima pembayaran dari importir dengan cara membeli barang yang dihasilkan importir dari barang-barang modal yang sebelumnya telah dibelinya dari eksportir tersebut. |
202 | buy-out provision/ketentuan jual intern | sebuah klausul dalam Anggaran Dasar perseroan yang mensyaratkan pemegang saham bila hendak menjual saham hendaknya menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau kepada perseroan itu sendiri. |
203 | cacat tersembunyi/latent defect | suatu cacat atau kerusakan pada suatu benda yang tak terlihat secara jelas atau seketika ditemukan; cacat yang tidak tampak oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar. |
204 | cacat yang jelas/patent defect | cacat yang tampak jelas oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar. |
205 | cakupan pemeriksaan | bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa. |
206 | CAMIS | Computerized Audit Management Information System atau program aplikasi komputer yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan perencanaan pemeriksaan. |
207 | Capital | jumlah kekayaan atau modal yang dapat digunakan untuk suatu kegiatan usaha atau produksi. |
208 | capital account | rekening modal, neraca modal atau rekening atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkan dalam suatu perusahaan. |
209 | capital adequacy ratio (CAR) | rasio kecukupan modal, yaitu rasio antara modal dengan asset tertimbang menurut resiko atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM). |
210 | capital asset | asset yang dimiliki dalam bentuk uang atau asset dalam bentuk lain yang segera cepat dijadikan uang. |
Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, disusun untuk memenuhi kebutuhan para pelaksana pada Badan Pemeriksa Keuangan, agar dapat memahami berbagai istilah, pengertian dan ungkapan-ungkapan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara atau komunikasi kedinasan, sehingga dalam pengungkapannya dalam laporan hasil pemeriksaan atau naskah dinas tidak menimbulkan multi tafsir yang dapat berdampak secara hukum.
Dalam menyusun Glosarium ini kami memanfaatkan berbagai sumber, yaitu Law dictionary, berbagai pengertian dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Bidang Keuangan Negara atau Peraturan yang terkait lainnya, Peraturan BPK-RI, Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK, Kumpulan Istilah Bidang Hukum terkait dengan pemeriksaan, Juklak/Juknis Pemeriksaan BPK, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Kamus Hukum, Terminologi Hukum, KUHAP, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, KUHPerdata, KUHD dan Glosarium IHPS, dimana dalam penulisan Glosarium kami sajikan sesuai dengan urutan alfabet untuk memudahkan dalam pencariannya.
Kami menyadari bahwa Glosarium ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya saran dan masukan untuk kesempurnaan dan perbaikan Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara sangat kami harapkan, semoga Glosarium ini dapat bermanfaat.