Glosarium Peraturan
No | Istilah | Definisi |
---|---|---|
151 | bea meterai/stamp duty | pajak atas tanda bukti suatu perbuatan yang dilunasi, misalnya dengan kertas meterai atau meterai tempel. |
152 | bea pabean/customs duties | pajak atas barang yang diimpor dan diekspor berdasarkan tarif yang telah ditentukan oleh pemerintah. |
153 | bea/duty | pungutan pajak yang ditetapkan oleh pemerintah atas barang/komoditas yang berkaitan dengan ekspor dan impor atau yang dianggap perlu dikenakan pajak. |
154 | beban tambahan/assessment | perhitungan tambahan yang dibebankan pada wajib pajak untuk memenuhi perhitungan beban pajak yang seharusnya dalam bentuk penilaian kembali atas harta wajib pajak untuk menutup kerugian perhitungan pajak; bagi pemegang polis asuransi bersama, beban tambahan dimaksudkan untuk rnenutup kerugian. |
155 | beban tetap/fixed charges | kewajiban yang harus dibayar pada saat jatuh tempo tidak bergantung kepada ada atau tidak adanya kegiatan usaha. |
156 | bebas - pembebasan tanah/onteigening | pencabutan hak atas tanah dan benda yang ada di atasnya oleh pemerintah untuk dijadikan sarana kepentingan umum; pelaksanaan pencabutan hak tersebut disertai pemberian ganti rugi kepada orang atau pihak yang mempunyai hak atas tanah dan benda tersebut sebelumnya, dengan cara yang diatur berdasarkan undang-undang. |
157 | bebas biaya ke atas kapal/free on board/FOB | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dan semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas kapal di pelabuhan pengiriman ditanggung oleh penjual. |
158 | bebas biaya ke atas kereta api/free on rail/FOR | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke atas gerbong kereta api di stasiun pengiriman ditanggung oleh penjual. |
159 | bebas biaya ke dalam pesawat/free on plane/FOP | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke dalam pesawat di bandara pengiriman ditanggung oleh penjual. |
160 | bebas biaya ke sisi kapal/free alongside ship/FAS | syarat-syarat penyerahan barang dalam penentuan harga yang menyatakan bahwa risiko dari semua biaya pengangkutan barang sampai ke sisi kapal di pelabuhan pengiriman menjadi tanggungan penjual. |
161 | bebas risiko penahanan dan perampasan/free of capture and seizure/FC&S | klausul asuransi barang ekspor yang menyatakan bahwa perusahaan asuransi tidak menanggung kerugian karena penahanan dan perampasan. |
162 | belanja | semua pengeluaran dari rekening Kas Umum Negara/Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Pemerintah. |
163 | belanja daerah | kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
164 | belanja negara | kewajiban pemerintah pusat yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. |
165 | beli sewa/huurkoop | pembelian barang dengan pembayaran secara angsuran dan pembeli baru menjadi pemilik barang itu setelah melunasi harganya. |
166 | beli utang/leverage buy-out | pengambilalihan perusahaan oleh seseorang atau sekelompok investor yang menggunakan dana pinjaman dengan jaminan berupa harta yang dimiliki oleh perusahaan yang diambilalih atau harta milik investor tersebut; pengembalian dana pinjaman diambil dari pendapatan perusahaan yang diambil alih. |
167 | benda | segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek [vide: UU No. 42/1999]. |
168 | bendahara | setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/daerah. |
169 | bendahara penerimaan | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
170 | bendahara pengeluaran | orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/D pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah. |
171 | bendahara umum daerah | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah. |
172 | bendahara umum negara | pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara. |
173 | benturan kepentingan/conflict of interest | the illegal act of representing two opposing sides of a transaction. |
174 | beri - pemberian kredit niragunan/fiduciary loan | pemberian kredit yang peminjamnya tidak menyerahkan agunan; disebut juga pemberian kredit dengan fidusia karena agunan tersebut digunakan untuk kegiatan operasional perusahaan. |
175 | berita acara (BA) | laporan tertulis yang bersifat autentik, dibuat oleh pejabat yang berwenang, mengenai suatu kejadian tertentu. |
176 | berita acara pemeriksaan (BAP) | laporan tertulis mengenai jalannya pemeriksaan berupa pendengaran keterangan saksi, tersangka, atau keterangan ahli, atau pun tentang tindakan-tindakan lain dalam rangka pemeriksaan/penyidikan. |
177 | beschikking | keputusan, pengaturan, kekuasaan untuk menggunakan sesuatu. |
178 | beslag | penyitaan barang. - conservatoir beslag, penyitaan barang-barang debitur atas permintaan kreditur karena dikuatirkan selama proses pengadilan debitur menghilangkan barang; - executorial beslag, penyitaan atas harta kekayaan; - revindicatoir beslag, penyitaan atas tuntutan pemilik. |
179 | bid/tawaran ikut lelang | penawaran atau undangan untuk ikut serta dalam suatu kegiatan yang sedang ditawarkan melalui lelang. |
180 | bill of exchange/surat wesel | surat perintah tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada seseorang yang disebut namanya atau kepada orang lain yang ditunjuknya pada waktu jatuh tempo; agar surat tersebut berlaku selayaknya surat wesel, maka harus ada klausul surat wesel sesuai ketentuan hukum yang berlaku. |
Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara, disusun untuk memenuhi kebutuhan para pelaksana pada Badan Pemeriksa Keuangan, agar dapat memahami berbagai istilah, pengertian dan ungkapan-ungkapan yang sering ditemukan dalam pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan keuangan negara atau komunikasi kedinasan, sehingga dalam pengungkapannya dalam laporan hasil pemeriksaan atau naskah dinas tidak menimbulkan multi tafsir yang dapat berdampak secara hukum.
Dalam menyusun Glosarium ini kami memanfaatkan berbagai sumber, yaitu Law dictionary, berbagai pengertian dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Peraturan Perundang-undangan sebagai Peraturan Pelaksanaan dari Undang-Undang Bidang Keuangan Negara atau Peraturan yang terkait lainnya, Peraturan BPK-RI, Panduan Manajemen Pemeriksaan BPK, Kumpulan Istilah Bidang Hukum terkait dengan pemeriksaan, Juklak/Juknis Pemeriksaan BPK, Wikipedia Ensiklopedia Bebas, Kamus Hukum, Terminologi Hukum, KUHAP, Kamus Istilah Keuangan dan Investasi, Kamus Besar Bahasa Indonesia, KUHPerdata, KUHD dan Glosarium IHPS, dimana dalam penulisan Glosarium kami sajikan sesuai dengan urutan alfabet untuk memudahkan dalam pencariannya.
Kami menyadari bahwa Glosarium ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karenanya saran dan masukan untuk kesempurnaan dan perbaikan Glosarium Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Negara sangat kami harapkan, semoga Glosarium ini dapat bermanfaat.