1 |
i.s.
|
~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577.
|
2 |
id possumus quod dejure possumus
|
kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum.
|
3 |
idem est non proban et non esse
|
sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian).
|
4 |
identifikasi
|
1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya.
|
5 |
ignorantia
|
ketidaktahuan.
|
6 |
ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat
|
ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan.
|
7 |
ignorantia legis excusat neminem
|
ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf.
|
8 |
ignorate legis est lata culpa
|
tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan.
|
9 |
ijin
|
pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum.
|
10 |
ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS)
|
dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
|
11 |
illegaal/onwettig
|
tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum.
|
12 |
illegal contents/cyber crime
|
kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
|
13 |
illegal per se/tidak sah dengan sendirinya
|
1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.
|
14 |
illegal trade
|
perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
|
15 |
illegitimitiet
|
segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu.
|
16 |
illicit trade
|
perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.
|
17 |
immovable goods
|
barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton.
|
18 |
immunity/kekebalan/imunitas
|
pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum.
|
19 |
impartial
|
tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara.
|
20 |
implacitare
|
menggugat.
|
21 |
impleader
|
penggugat.
|
22 |
impor
|
pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
|
23 |
in casu
|
dalam perkara ini, dalam hal ini.
|
24 |
in complexu
|
sebagai keseluruhan, kesemuanya.
|
25 |
in concreto
|
dalam hal yang konkrit atau istimewa.
|
26 |
in dubio pro reo
|
jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
|
27 |
in preteritum
|
berlaku surut.
|
28 |
in statu quo
|
dalam kondisi seperti dulu.
|
29 |
inbreng
|
harta kekayaan bawaan, hibah yang wajib diperhitungkan.
|
30 |
incasseren
|
menagih.
|