Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
1 i.s. ~ indische staatsregeling staatsblad 1925 nomor 415 jo. 577.
2 id possumus quod dejure possumus kita hanya bisa berbuat yang diperbolehkan oleh hukum.
3 idem est non proban et non esse sesuatu yang tidak bisa dibuktikan, sama dengan tidak ada. non delicit jus, sed probatio (bukan masalah cacat hukum, tetapi masalah pembuktian).
4 identifikasi 1. bukti diri; penentuan atau penetapan identifikasi seseorang, benda, dan sebagainya; 2. proses secara kejiwaan yang terjadi pada seseorang karena secara tidak sadar membayangkan dirinya seperti orang lain yang dikaguminya; 3. penentuan tentang seseorang berdasarkan bukti-bukti sebagai penunjuknya.
5 ignorantia ketidaktahuan.
6 ignorantia juris quod quisque tenetur scire, neminem excusat ketidaktahuan terhadap hukum (yang seharusnya diketahui) tidak akan dimaafkan.
7 ignorantia legis excusat neminem ketidaktahuan akan undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf.
8 ignorate legis est lata culpa tidak tahu hukum, tidak bisa dimaafkan.
9 ijin pengecualian suatu ketentuan undang-undang yang berlaku umum.
10 ikhtisar hasil pemeriksaan semesteran (IHPS) dokumen yang disusun yang memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara/daerah dalam satu semester.
11 illegaal/onwettig tidak sah, tidak menurut undang-undang, gelap, melanggar hukum.
12 illegal contents/cyber crime kejahatan ini dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yangtidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
13 illegal per se/tidak sah dengan sendirinya 1. tidak sah dengan sendirinya; 2. keadaan tidak sah yang bukan disebabkan oleh faktor-faktor lain, melainkan tidak sah karena keadaannya sendiri.
14 illegal trade perdagangan tidak sah; lalu lintas peredaran barang yang melanggar atau bertentangan dengan hukum yang berlaku.
15 illegitimitiet segala sesuatu yang tidak sah, perihal ketidaksahan sesuatu.
16 illicit trade perdagangan yang terlarang; istilah yang umumnya tercantum dalam polis asuransi pengangkutan laut, yang berarti perdagangan barang yang dinyatakan terlarang menurut hukum dari negara tempat kapal akan membongkar muatan.
17 immovable goods barang tetap; barang yang penyerahan haknya diperlukan adanya tindakan hukum tersendiri, misalnya tanah, rumah, dan kapal yang berbobot mati lebih dari 20.000 ton.
18 immunity/kekebalan/imunitas pengecualian dari suatu kewajiban yang semestinya dilakukan, misalnya kekebalan atau pengecualian dari kewajiban membayar pajak, pengecualian dari tuntutan hukum.
19 impartial tidak memihak, obyektif, adil; dalam hukum arbitrase dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa seorang wasit sebagaimana halnya hakim, haruslah bertindak secara obyektif dalam mengadili dan memutuskan perkara.
20 implacitare menggugat.
21 impleader penggugat.
22 impor pemasukan barang dan sebagainya dari luar negeri.
23 in casu dalam perkara ini, dalam hal ini.
24 in complexu sebagai keseluruhan, kesemuanya.
25 in concreto dalam hal yang konkrit atau istimewa.
26 in dubio pro reo jika ada keragu-raguan mengenai sesuatu maka haruslah diputuskan hal-hal yang menguntungkan terdakwa.
27 in preteritum berlaku surut.
28 in statu quo dalam kondisi seperti dulu.
29 inbreng harta kekayaan bawaan, hibah yang wajib diperhitungkan.
30 incasseren menagih.