Glosarium Peraturan

No Istilah Definisi
31 competitive bidding/prosedur tender yang kompetitif prosedur tender dalam hal semua peserta diberi kesempatan dan kedudukan yang sama.
32 condition presedent/syarat hukum preseden suatu peristiwa atau faktor yang dijadikan syarat hukum yang harus ada atau terjadi sebelum para pihak dalam suatu perjanjian melaksanakan hak dan kewajibannya.
33 confiscation/konfiskasi/penyitaan serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan/atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan atau peradilan (KUHAP).
34 consensual contract/perjanjian konsensual/perjanjian karena kesepakatan perjanjian yang terjadi sejak terciptanya kesepakatan atau konsensus antara pihak-pihak yang terlibat konsensus ad idem, kesepakatan; kesepakatan atau kecocokan maksud di antara para pihak dalam pembuatan suatu kontrak, sehingga oleh karenanya menurut hukum kontrak itu dinyatakan telah terjadi.
35 contract/kontrak/perjanjian perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis, yang pelaksanaannya dijamin oleh hukum atau pelaksanaannya dapat dituntut di muka hakim apabila dilanggar.
36 contracting parties/pihak-pihak yang berkontrak dalam hukum perjanjian internasional berarti negara-negara yang menjadi peserta suatu perjanjian atau konvensi internasional.
37 convertible bonds/obligasi yang dapat dikonversi obligasi yang dapat dikonversi dengan saham preferen atau saham biasa dari perusahaan yang sama dengan syarat tertentu.
38 corporate veil/tabir perusahaan istilah kiasan untuk menggambarkan bahwa badan usaha yang berbentuk perseroan terlindungi oleh hukum karena statusnya sebagai badan hukum, sehingga tanggung jawab pemegang sahamnya hanya sebatas besarnya modal yang disetornya.
39 correspondence bank/bank koresponden bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.
40 cost and freight (C&F)/biaya dan biaya pengangkutan suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan.
41 cost recovery pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi perminyakan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
42 costs insurance and freight/biaya, asuransi, dan pengangkutan, suatu syarat yang sering ditemukan dalam perdagangan internasional yang mengharuskan penjual untuk membayar semua biaya termasuk biaya pengangkutan dan asuransi untuk mengirim atau mengapalkan barang dari tempat atau pelabuhan muat ke pelabuhan atau tempat tujuan.
43 counterfeit/pemalsuan dengan maksud menyesatkan khalayak perbuatan melawan hukum berupa membuat dan atau menjual barang-barang bernilai ekonomis dengan cara misalnya memalsu, meniru atau menggunakan merek-merek terkenal, dengan maksud untuk mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri dan menyesatkan konsumen.
44 credietverband/credietverband pengikatan agunan berupa tanah yang umumnya belum bersertifikat.
45 cuci - pencucian uang/money laundering perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa keluar negeri, menukarkan atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah [vide: UU No. 15/2002 jo. UU No. 25/2003].
46 curang - kecurangan/defraud; fraud 1. perbuatan yang disengaja yang menimbulkan kerugian pada pihak lain, misalnya seseorang yang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan atau menghilangkan bukti yang penting; 2. ketidakjujuran yang disengaja sehingga menimbulkan kerugian negara.