Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2018

Petunjuk pelaksanaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Tata Cara Pelaksanaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah, BAB IV Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi BAB V Tata Cara Pembayaran dan Tempat Pembayaran VI Tata Cara Penagihan Retribusi, BAB VII Tata Cara Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, VIII Tata cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi, IX Tata cara Pemeriksaab Kepatuhan Pembayaran Retribusi X Stardar Formulir Retribusi Daerah XI Bentuk dan Isi Formulis Retribusi Daerah XII Ketentuan Peralihan XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk pelaksanaan retribusi pemanfaatan kekayaan daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Mataram
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mataram
Tanggal Penetapan
29 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
29 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
29 Oktober 2018
Sumber
BD Kota Mataram Tahun 2018 Nomor 31
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Mataram
Bidang
Halaman ini telah diakses 491 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan