Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Standar Biaya Jaminan Persalinan Dana Alokasi Khusus Non Fisik di Kab. Toba Samosir Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Sasaran, Kebijakan Operasional, Ruang Lingkup Kegiatan, Pemanfaatan Dana, Penyelenggara Jampersal, Prosedur Pengelolaan Dana, Pelaporan dan Pembinaan, serta Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat