Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 128/PUU-XIII/2015, dimana Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Peraturan Daerah yang mengatur secara teknis pelaksanaan Pemilihan Kepala desa yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan tersebut, sehingga perlu menetapkan Perubahan Daerah No. 4 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1998; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 112 Tahun 2014; Permen DESPDTT No. 1 Tahun 2015; dan PERDA Kab. Toba Samosir No. 4 Tahun 2015.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Kepala Desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
- 4 Hlm
|