Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 97 Tahun 2014

PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Paser. 2. Bupati adalah Bupati Paser. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsure penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Paser. 4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Paser. 5. Satuan Kerja Perangkat Daerah selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangakt Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. 6. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disebut BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah yang didirikan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dalam bentuk Perusahaan Daerah. 7. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bagi masyarakat atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggaran pelayanan publik. 8. Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. 9. Organisasasi Penyelenggara Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah Satuan Kerja Penyelenggara Pelayanan Publik yang berada di lingkungan Pemerintah Daerah, BUMD, dan Badan Layanan Publik yang dibentuk Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan 10. Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja pada Organisasi Penyelenggara yang bertugas menyelenggarakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Pasal 3 Sasaran Pedoman Standar Pelayanan adalah agar setiap Organisasi Penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan Publik dengan baik dan konsisten. Pasal 9 (1) Penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan wajib dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat dan pihak-pihak terkait. (2) Masyarakat dan pihak-pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari wakil : a. semua pihak yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau b. tokoh masyarakat, akademisi, dunia usaha, organisasi profesi, dan/atau lembaga swadaya masyarakat. (3) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan prinsip tidak diskriminatif, terkait langsung dengan jenis pelayanan, memiliki kompetensi dan mengutamakan musyawarah. (4) Pengikutsertaan masyarakat dan pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk menyelaraskan kemampuan Organisasi Penyelenggara pelayanan dengan kebutuhan/kepentingan masyarakat dan kondisi lingkungan, guna mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan yang berkualitas. Pasal 11 (1) Dalam penyusunan rancangan Standar Pelayanan, perlu memperhatikan komponen Standar Pelayanan dan fokus pada spesifikasi jenis pelayanan. (2) Komponen Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan penyampaian pelayanan (service delivery) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses pengelolaan pelayanan internal organisasi (manufacturing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, adalah proses pengembangan dan penyusunan yang diserahkan pada masing-masing Organisasi Penyelenggara pelayanan. (4) Fokus pada spesifikasi jenis pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penting untuk menghindari kesalahan dalam penetuan persyaratan, waktu, prosedur maupun biaya pelayanan. Pasal 16 (1) Sebelum menetapkan Standar Pelayanan, Organisasi Penyelenggara diwajibkan untuk menyusun dan menetapkan Maklumat Pelayanan. (2) Maklumat pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan pernyataan kesanggupan dan kewajiban penyelenggara untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. (3) Hal-hal yang perlu dimuat dalam maklumat pelayanan adalah : a. Pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai dengan Standar Pelayanan. b. Pernyataan memberikan pelayanan sesuai dengan kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus. c. Pernyataan kesediaan untuk menerima sanksi, dan/atau memberikan konpensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar Pasal 20 Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Paser Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser (Berita Daerah Kabupaten Paser Tahun 2012 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 97 Tahun 2014 tentang PEDOMAN STANDAR PELAYANAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASER
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
97
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
08 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
09 Desember 2014
Tanggal Berlaku
09 Desember 2014
Sumber
BD.2014/NO.102
Subjek
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan