Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018

Kabupaten Layak Anak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur mengenai penjabaran atas Pengertian, Definisi, Singkatan, Asas, Maksud dan Tujuan, Ruang lingkup Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Hak dan Kewajiban Anak, Kelembagaan Kabupaten Layak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Desa/Kelurahan Layak Anak, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Tanggung Jawab Dunia Usaha, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Empat Lawang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Empat Lawang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tebing Tinggi
Tanggal Penetapan
11 April 2018
Tanggal Pengundangan
16 April 2018
Tanggal Berlaku
16 April 2018
Sumber
LD.2018/NO.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
Bidang
Halaman ini telah diakses 942 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan