Perda ini mengatur tentang perubahan APBD TA 2018, yang semula berjumlah Rp 723.895.738.689,00 bertambah Rp 6.264.889.851,00 sehingga menjadi Rp 730.160.628.540,00, dengan menyertakan rincian pada Perda ini dan diuraikan lebih lanjut ke dalam XII Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perda.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat