Kewenangan desa berdasarkan hak asal usul meliputi sistem organisasi perangkat desa, pembinaan kelembagaan masyarakat, pengelolaan tanah kas desa, pengelolaan tanah desa atau tanah hak milik desa dan pengembangan peran masyarakat desa. Kewenangan Lokal Berskala Desa meliputi bidang Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan masyarakat desa. Kewenangan tersebut ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat