Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERASAL DARI PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BMD dapat dilakukan penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar BMD, dengan ketentuan rusak, tidak dapat dipergunakan lagi, hilang, mati, tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, membahayakan keselamatan dan keamanan lingkungan, terkena rencana tata usaha kota, tidak efisien dan beralihnya barang antar pengguna. Proses pelaksanaan kegiatan, persyaratan, kelengkapan dan waktu yang diperlukan tercantum dalam format SOP yang terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara Nomor 11 Tahun 2018 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH YANG BERASAL DARI PENJUALAN BARANG MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Tenggara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ratahan
Tanggal Penetapan
02 Mei 2018
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018
Tanggal Berlaku
02 Mei 2018
Sumber
BD/424/2018
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara
Bidang
Halaman ini telah diakses 676 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan