- Ruang lingkup Kode Etik terdiri dari sikap, perilaku, perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai; - Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi dan bersikap kehidupan sehari-hari, setiap Pegawai wajib berpedoman pada etika: a. berorganisasi, b. bermasyarakat, c. sesama Pegawai, dan d. terhadap diri sendiri; - Pegawai yang melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dijatuhi sanksi moral berdasarkan keputusan sidang Majelis pejabat yang berwenang;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat