Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah ruang lingkup, asas dan tujuan, bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan tindak kekerasan, perlindungan khusus anak, pelayanan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan, kelembagaan, kerjasama dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat