Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2018

PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: perlindungan hak perempuan dan anak dari tindak kekerasan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Hal lain yang diatur adalah ruang lingkup, asas dan tujuan, bentuk kekerasan, hak perempuan dan anak korban tindak kekerasan, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan tindak kekerasan, perlindungan khusus anak, pelayanan dan pemberdayaan korban tindak kekerasan, kelembagaan, kerjasama dan kemitraan, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 2 Tahun 2018 tentang PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK DARI TINDAK KEKERASAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
06 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2018
Tanggal Berlaku
06 Agustus 2018
Sumber
LD Kab. Belitung Tahun 2018 Nomor 2
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 577 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan