Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 57 Tahun 2017

Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengubah ketentuan pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (1), ayat (2), ayat (3), Pasal 32 ayat (5), serta menambahkan 3 (tiga) ayat di antara ayat (2) dan ayat (3) pada pasal 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 57 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Gampong Dalam Wilayah Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Lhokseumawe
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Lhokseumawe
Tanggal Penetapan
13 November 2017
Tanggal Pengundangan
13 November 2017
Tanggal Berlaku
13 November 2017
Sumber
B.K. 2017
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Lhokseumawe
Bidang
Halaman ini telah diakses 873 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan