inspektorat kota lhokseumawe
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Lhokseumawe, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi; Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Inspektorat Kota Lhokseumawe.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.2 Tahun 2001; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.5 Tahun 2014; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2002;Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.95 Tahun 2016; Qanun Kota Lhokseumawe No.9 Tahun 2016.
- Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Penetapan; Kedudukan; Kelompok Jabatan Fungsional Auditor; Kepegawaian; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 29 halaman
|