Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 81) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1, angka 2 dan angka 4 diubah 2. Ketentuan Pasal 8 ayat (2) diubah 3. Pasal 29 dihapus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat