penyertaan modal
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, BD.2015/No.36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Aceh Kepada Perseroan Terbatas Bank Aceh dan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Mustaqim Sukamakmur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf c, Pasal 4 huruf a dan Pasal 6 huruf a Qanun Aceh No. 16 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Aceh pada Badan Usaha Milik Aceh; Bahwa untuk melaksanakan anun Aceh No. 1 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tahun Anggaran 2015; Bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil analisa investasi terhadap PT Bank Aceh dan hasil analisis investasi terhadap PD BPR Mustaqim Sukamakmur oleh Tim Penasehat Investasi Pemerintah Aceh.
- Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang No.24 Tahun 1956; Undang-Undang No.7 Tahun 1992; Undang-Undang No.17 Tahun 2003; Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.11 Tahun 2006; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang No. 9Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.71 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah No.758 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 Tahun 2012; Peraturan OJK No. 20/POJK.03/2014; Qanun Aceh No.5 Tahun 2007; Qanun Aceh No.16 Tahun 2003; Qanun Aceh No.1 Tahun 2008; Qanun Aceh No.1 Tahun 2015.
- Peraturan ini mengatur tentang: Definisi-Deifinisi; Maksud dan Tujuan; Jumlah Tambahan Penyertaan Modal; dan Bukti Kepemilikan Saham.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
- 5 halaman
|