SKD diselenggarakan berdasarkan asas : a. Peri kemanusiaan; b. Keseimbangan; c. Manfaat; d. Perlindungan; e. Penghormatan terhadap hak dan kewajiban; f. Keadilan; dan g. Gender dan non diskriminatif. Ruang lingkup SKD terdiri dari : a. Upaya Kesehatan; b. Pembiayaan kesehatan; c. Sumber Daya Manusia Kesehatan; d. Sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; e. Manajemen, informasi, dan regulasi kesehatan; f. Pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat