Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2018

Perlimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang pelimpahan kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan, pengaduan, pembinaan, pengawasan, monitoring dan evaluasi, dst.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perlimpahan Kewenangan Penerbitan Dan Penandatanganan Perizinan Dan Non Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
01 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
02 Februari 2018
Tanggal Berlaku
02 Februari 2018
Sumber
BD 2018 No. 248; LL KOTA TOMOHON; 16 HLM
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan